BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Sekretaris DPD BIN Provinsi Lampung mendampingi Ketua Umum DPP Benteng Independen Nusantara (BIN), Dini Noer Setyoningsih menghimbau Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN/RB Republik Indonesia kembali menyerukan kepada gubernur, bupati dan walikota Se Indonesia untuk melaksanakan Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan atau mantan ASN narapidana tidak menduduki jabatan struktural.
Hal ini dilakukan guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi,apalagi ditengah Pandemi Covid 19 karena disinyalir gubernur, bupati, dan walikota mengangkat kembali mantan pejabat yang pernah dihukum karena terlibat kasus korupsi untuk menduduki jabatan struktural di birokrasi.
"Bentuk dari Komitmen, Integritas dan Loyalitas terhadap pelaksanaan Tata Pemerintahan yang Baik bebas KKN dan percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB kembali menghimbau kepala daerah, walikota se Indonesia mengimplementasikan penegakkan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan atau mantan ASN Narapidana tidak diberikan jabatan struktural di pemerintahan,"kata Singgih A,S.Sos, Sekretaris DPD BIN Provinsi Lampung kepada pewarta, Selasa kemarin di kantornya.
Singgih menjelaskan, kala itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi di Indonesia, tetapi masih aktif dan menerima gaji. Sementara, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk Provinsi Lampung ada sekitar 97 PNS korup. Dari jumlah itu, 26 orang tingkat provinsi dan 71 orang lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/ kota.
"Mendagri Tjahyo Kumolo pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi jo surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012,"ujarnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 23 ayat (3) huruf b: Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Selanjutnya pada Pasal 23 ayat (5) huruf c: Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Seringkali frasa “tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman kurang dari empat tahun” ini disalahartikan dan disamakan dengan lamanya masa pidana. Padahal, sudah jelas “ancaman pidana” dan “lama masa pidana” mempunyai pengertian yang jelas-jelas berbeda.
Dengan demikian, berapapun hukumannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada satu pun alasan mendasar untuk memberikan kesempatan kepada PNS koruptor dan pelaku kejahatan untuk kembali menjadi PNS.
Setelah menjalani hukumannya, tidak ada pula alasan bagi PNS koruptor dan pelaku kejahatan kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula apalagi kalau sempat sampai dipromosikan dalam jabatan struktural. Jelas hal ini telah menunjukkan telah terjadinya pergesaran sikap toleransi kita terhadap para koruptor atau pelaku kejahatan.
Jadi sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS yang melanggar janji atau sumpah jabatan dan menjadi terpidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sudah dapat dijadikan dasar untuk memecat PNS yang terlibat Koruptor dan tindak kejahatan lainnya. Jadi pemerintah daerah tidak bisa berdalih lagi harus menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri, karena telah diatur dalam undang-undang, pungkas Singgih A,Sos, Sekretaris DPD BIN Provinsi Lampung.
Terpisah, Manajer Advokasi ELSAM Lampung, Andre Wahyudi mengatakan pengangkatan bekas terpidana korupsi sebagai pejabat publik sungguh mencederai gerakan pemberantasan korupsi. Bagi koruptor atau pelaku kejahatan promosi jabatan akan membuat hukuman terhadap mereka kehilangan efek jera. Sehingga mereka cenderung tidak merasa takut untuk kembali melakukan tindakan yang merugikan banyak orang tersebut.
Dalam hubungannya dengan sistem birokrasi maka mantan narapidana yang masih tetap diberikan jabatan ditakutkan akan menularkan serta mewariskan nilai-nilai moral yang tidak baik yang akan berpengaruh bagi sitem kerja birokrasi.
"Tentunya kita tidak ingin slogan Indonesia Maju, yang menjadi slogan Presiden Jokowi hari ini dengan tujuan untuk memajukan masyarakat Indonesia Maju akan tersandera oleh persoalan-persoalan hukum,"pungkas Andre Wahyudi, Manajer Advokasi ELSAM Lampung, Selasa kemarin. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar