• Latest News

    Rabu, 11 November 2020

    337 Meter Lahan Aset Pemprov Diduga Hilang, GRPK Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik

    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Tindaklanjut masalah Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupa sebidang tanah/lahan seluas 377 meter di kawasan jalur dua jalan Pramuka Rajabasa, yang diduga telah beralih kepemilikannya "mak jelas"
    Sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung dengan nomor data fisik dan data yuridis : 704/PFY//PTSL/2019 tanggal 09-08-2019 atas nama pemegang hak Abdul Razak Rais yang ditandatangani Kepala BPN Kota Bandarlampung Heru Alfaizal.,ST. MH, belum menemui titikkejelasan.

    Padahal, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso sempat merespon terkait dugaan peralihan tanah aset/lahan milik Pemprov Lampung. Joko berjanji akan mengambil langkah dengan menghubungi pihak yang mengelola aset di sekretariat daerah Pemprov Lampung.

    “Di mana lokasinya, nanti saya konfirmasi dulu dengan aset, ” kata Anggota Fraksi dari Partai  Amanat Nasional (PAN), Kamis (09/01/2020) lalu, seperyi dilansir journallampung.com.

    Permasalahan ini pun, Ketua DPRD Provinsi Lampung mengetahui dan mempertanyakan proses penanganannya. “Kita lihat dulu prosedur dan mekanisme perpindahan itu seperti apa. Jadi bukan masalah boleh atau tidak boleh, tapi kita lihat dulu prosedurnya seperti apa,”kata Ketua DPRD Lampung,Mingrum Gumay, Selasa (14/1).

    Kata Mingrum, ada nilai-nilai tertentu yang harus meminta persetujuan oleh para wakil rakyat. “Misalnya aset berupa motor. Masa motor 1 harus meminta persetujuan DPRD. Jadi kita lihat nilainya dulu. Kalau aset diatas Rp. 5 miliar, itu baru minta persetujuan oleh DPRD. Selebihnya ada tim alih yang dibentuk oleh biro aset,”ungkap dia.

    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Ahmad Aminullah beri keterangan terkait dugaan pemindahan Aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini dikelola oleh Kwarda Lampung berpindah menjadi milik perorangan.

    Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dari BPN Kota Bandarlampung untuk melakukan penerbitan sertifikat atas tanah milik Pemprov Lampung.

    “Jadi alurnya begini, BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan pada sporadik dari kelurahan, sementara BPN Kota Bandarlampung tidak memiliki data Aset pemprov Lampung, sehingga bisa terjadi seperti ini, sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan itu sangat mungkin,” katanya saat ditemui dikantor BPN, Rabu (5/2/2020), seperti dilansir medinaslampungnews.co.id.

    Terkait permasalahannya ini, Gerakan Radikal Pemberantasan Korupsi, Arifudin,S.Sos mendesak para pemangku kepentingan menuntaskan dan menjelaskan ke publik, hasil penanganan kasusnya.

    "Atas nama Undang-undang, kami mendesak BPN Bandar Lampung dan BPKAD serta DPRD Provinsi Lampung menjelaskan ke publik, jika tidak kami bergerak,"katanya, Rabu siang. (*)

    Refrensi :
    https://www.journallampung.com/index.php/2020/01/08/aset-lahan-pemprov-lampung-diduga-raib/
    https://www.journallampung.com/index.php/2020/01/09/soal-aset-pemprov-raib-begini-sikap-
    anggota-komisi-iii/
    https://podiumlampung.com/mingrum-gumay-pertanyakan-dugaan-peralihan-aset-tanah-pemprov-
    lampung/
    https://www.medinaslampungnews.co.id/isu-pengalihan-aset-pemprov-kepala-bpn-bandarlampung-
    angkat-bicara/

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: 337 Meter Lahan Aset Pemprov Diduga Hilang, GRPK Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top