BANDARLAMPUNG )ANDPOST) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pemuda berinisial AF (24) warga Gunung Sugih Besar Lampung Timur dan KI (30) yang nekat mengeluarkan dan menodongkan senjata Api rakitan jenis revorver.
Kedua pelaku tersebut diamankan setelah anggota Satlantas Polsek Kedaton Aipda Irsan Sani dan Bripda Rommy Junistian mencurigai kedua pelaku pemilikan senjata Api rakitan tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic Beat street warna silver dari arah museum jalan ZA Pagar alam memutar arah yang tidak di perbolehkan menuju Rajabasa
Saat itu kedua petugas yang berpatroli berupaya memberhentikan kendaraan tersebut untuk memastikan surat surat kendaraan,namun setelah di berhentikan salah seorang pelaku melarikan diri menuju terminal Rajabasa.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol.Yan Budi Jaya membenarkan bahwa anggotanya mengamankan kedua pelaku yang memiliki senjata api rakitan.
“Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 09.30 WIB Anggota Lantas Polsek Kedaton Aipda Irsan Sani Simbolon, Bripka Rommy Junistian melaksanakan Patroli di jl. ZA Pagar Alam di depan Terminal Rajabasa menghentikan kendaraan beat street warna silver nihil plat yang berboncengan dari arah museum berputar di larangan berputar, ketika hendak diberhentikan pengendara memacu kecepatan namun berhasil di berhentikan oleh Bripka Rommy,” ungkapnya
“Kemudian Bripka Rommy mengejar pelaku kedua yang sempat menodongkan senjata kepada ibu dan anak serta berusaha untuk membuang tembakan namun peluru tidak meledak, dan pelaku akhirnya dapat di ringkus,” terang Kasat Lantas.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Polsekta Kedaton untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar