Sudirman Dewa |
BANDAR LAMPUNG (ANDPOST) - Tokoh Pemuda Lampung, Sudirman Dewa mengapresiasi Walikota Bandar Lampung memberhentikan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, sangat tepat dan tegas. Aparatur sipil negara (ASN) tetap berada di wilayah netralitas saat pemilihan kepala daerah (pilkada).Dasar hukum yang dipakai, yakni Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Terkait pemecatan kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung walikota sudah tegas karena Purwadi adalah seorang ASN menjabat kepala sekolah tidak etis menerima sebuah handuk kecil dari salah satu team pasangan calon walikota secara langsung maupun tidak langsung,"katanya, kemarin
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ketentuan netralitas ASN pun dituangkan dalam Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Sudirman Dewa, kemarin.
Ia mengatakan, dilihat pada pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Pelarangan tersebut lebih rincinya dilihat pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dimana ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,"ujar Sudirman Dewa
Secara rinci terkait larangan tersebut pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 70 Ayat (1), (2), (3) dan (4)."Adapun ASN tetap memiliki hak pilih-nya, tetapi tetap dalam wilayah netralitas yang sebagaimana telah disebutkan, sehingga ASN tetap terlindungi hak-pilihnya," ungkapnya kepada wartawan Harian Andalas Post.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar