1. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (Minyak Solar) PT. Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.
2. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT. AKR Corporindo, Tbk ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,020 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.
Hasil keputusan sidang komite ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada Pertamina dan AKR Corporindo.
Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.
"Tak henti hentinya mengingatkan bahwa Kita (BPH Migas) harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume" tambah Henry. (bphmigas.go.id)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar