BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - KPU Lampung Selatan akan menggelar rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) Tony Eka Chandra (TEC)-Antoni Imam (AI) sabagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lamsel 2020 di Sekretariat KPU setempat, Kamis, 1 Oktober 2020. Hal itu sesuai dengan keputusan Ketua KPU Lamsel nomor 58/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lanjutan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi Bapaslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19.
Komisioner KPU Lamsel, Hendra Apriyansyah mengatakan besok merupakan agenda penetapan bapaslon TEC-AI melalui rapat pleno tertutup. Hal ini dilakukan setelah tahapan kesehatan, verifikasi syarat hingga perbaikan syarat dilaksanakan. "TEC-AI sudah melalui tahapan lanjutan karena Pak Antoni Imam sempat dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu yang lalu. Besok agendanya penetapannya," kata dia.
Sesuai tahapannya, kata Hendra, pada 2 Oktober 2020 dijadwalkan pengundian nomor untuk Bapaslon TEC-AI. "Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," kata dia.
Sementara itu, LO TEC-AI, Tri Julian Muhar belum bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Bahkan, melalui pesan Whatsapp tidak merespons.
Sebelumnya, KPU Lamsel menunda agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati bagi bakal pasangan calon TEC-AI hingga 1 Oktober 2020. Penundaan itu imbas dari bakal calon bupati Antoni Imam sempat terpapar Covid-19.
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak mengatakan pihaknya menunda agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati bagi bapaslon TEC-Antoni Imam karena Anton Imam terpapar Covid-19. Semua tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengundian nomor. "Karena bacawabup Anton Imam terpapar Covid-19 dan baru dinyatakan sembuh pada 18 September 2020, semua tahapan tertunda hingga diagendakan ulang. Untuk penetapan calon pada 1 Oktober dan pengundian nomor pada 2 Oktober," kata dia.
Ansurasta mengatakan penundaan penetapan lanjutan tahapan, program, dan jadwal sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pada Pasal 50C Ayat (1) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, pada Ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai pasangan calon peserta pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (5). "Artinya, di Pasal 50C ini sudah diatur mulai dari Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7). Penundaan ini karena salah satu bakal calon terpapar Covid-19 di tengah pandemi," katanya.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar