BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Satuan Tugas (Satgas) monitoring pengendalian/pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Provinsi Lampung.
"Hal tersebut untuk melakukan kontrol agar tidak ada oknum-oknum nakal yang menaikan harga atau menimbun barang, apalagi jelang akhir tahun 2020," kata Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Elvira Ummi Hani, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dia mengatakan bahwa pihaknya membentuk Tim Satgas yang terdiri dari kepolisian, Hiswana Migas, Pertamina, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Kominfo dan Statistik, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan sebagainya.
Satgas tersebut akan turun melakukan pemantauan terkait pengawasan BBM dan LPG bersubsidi. Seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas 3 kg sebesar Rp18 ribu harga pangkalan.
"Kita akan turun melihat barang-barang bersubsidi seperti BBM dan BBG. Karena banyak oknum yang menaikan harga barang bersubsidi atau menimbun barang untuk mengambil keuntungan," katanya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kemudian ia mengatakan bahwa tabung gas 3 kg dipakai khusus untuk UMKM, petani, nelayan dan masyarakat kecil. Sementara ANS, TNI/Polri tidak boleh menggunakannya. Ia juga mengatakan bahwa dalam 1 atau 2 minggu ini pihaknya akan turun melakukan inspeksi mendadak kelokasi-lokasi yang dianggap rawan khusunya di Kota Bandar Lampung.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar