• Latest News

    Senin, 12 Oktober 2020

    Keterbukaan Pengelolaan Dana Pendidikan SMPN 1 Sekampung Udik Perlu Ditingkatkan

    SEKAMPUNG UDIK (ANDPOST) - Cara pengelolaan dana pendidikan khususnya dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di SMP Negeri I Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 berupa pembangunan aula dan Tahun 2020 untuk rehabilitasi ruang kelas patut ditingkatkan supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum, dimasa mendatang.
    Bendahara Komite SMPN I Sekampung Udik Lampung Timur, Sumianto menjelaskan penggunaan dana pembangunan aula di tahun 2019 dan kegiatan rehabilitasi ruang kelas sepenuhnya dikendalikan oleh kepala sekolah, komite dan panitia pembangunan sekolah.

    "Semua kendali ada di Ketua Komite Sekolah, Ishak,SPd yang saat ini juga sebagai Kepala Desa Gunung Sugih Besar,"kata Sumianto, Minggu (11/10/2020) saat dimintai keterangannya dikediamannya.

    Sumianto, Bendahara Komite SMPN 1
     Sekamapung Udik,Lamtim

    Sumianto juga menerangkan untuk rehabilitasi ruang kelas, selain kepala sekolah dan komite juga melibatkan guru setempat berinisial Si, lebih dikenal dengan Pak Yadi. "Saya selaku Bendahara Komite SMPN 1 Sekampung Udik, tidak dilibatkan,'imbuhnya, Minggu (11/10/2020) ditemui dikediamannya.

    Terkait hal ini, Kepala SMPN I Sekampung Udik, A.Heni Setio Rahayu,SPd dan Ketua Komite SMPN I Sekampung Udik dalam tahap konfirmasi.

    Dilansir www.bumi1.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dengan total mencapai Rp.19.091.059.00. Untuk fisik Rp.12.390.955.000., untuk pengadaan barang Rp.5.800.000. Dan untuk penunjang Rp.900.104.000.

    Rinciannya, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SD total yang direalisasikan ada 39 SD di Lampung Timur dengan jumlah total dana mencapai Rp.11.380.352.000. Dan untuk SMP sendiri Dana Alokasi Khusus (DAK) yang direalisasikan ada 19 SMP totalnya yang ada di Lampung Timur dari 16 Kecamatan dengan jumlah dana mencapai Rp.7.229.752.000. Dan SKB totalnya Rp.280.955.000.

    "Kepada kepala sekolah yang sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini untuk pelaksanaanya agar sesuai dengan petunjuk dan juklisnya seperti tujuan kita. Untuk fisiknya juga agar bisa dipertanggung jawabankan dan kedepannya juga harus bisa memelihara, artinya jadi memang diperlukan adanya pemeliharaan,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur,Sudarman, seperti dilansir bumi1.com.

    Pewarta : HASANUDIN
    Editor    : M.Andre.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Keterbukaan Pengelolaan Dana Pendidikan SMPN 1 Sekampung Udik Perlu Ditingkatkan Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top