Lanjut Herwandi sidang pada saat ini selalu di laksanakan secara online dengan alasan Covid 19 padahal bisa kita liat dengan kasat mata dalam sidang di ruang sidang jarak para peserta sidang sudah cukup jauh dan sesuai protokol kesehatan,
Jika memang Covid 19 alasannya artinya di larang kumpul-kumpul tetapi kenapa di lampung Timur khusus nya pihak kepolisian masih memberikan izin untuk keramaian seperti hajatan sekaligus menanggap orgen tunggal dan hiburan lainnya yang tidak busa menjamin mengikuti protokol kesehtan, sementara sidang yang menentukan orang yang di dakwa tersebut salah atau tidaknya dan di hukum atau tidaknya kenapa tidak bisa melaksanakan sidang terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan jangan Civid 19 di jadikan alasan untuk memutuskan sesuatu yang menyangkut hak seseorang untuk hidup layak,
Hakim seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan sebab ini menyangkut kehidupan dan kebebasan sebagai manusia yang beradap, saya juga tadi mendengar dari pihak rutan sukadana, bahwa mereka tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan Covid 19 sekarang apakah kita bisa menjamin para narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terpapar covid 19, yang jadi pertanyaan kenpa orang hajatan di berikan toleransi dan izin untuk berkumpul yang belum tentu bisa mengikuti protokol kesehatan sementara menyidang kan orang di pengadilan Negara tidak bisa di toleransi karena di ruang sidang tersebut sangat ketat dan jarak pun di jaga kok tidak bisa dilaksanakan sidang terbuka, kami Rakyat kecil ini butuh keadilan bukan keputusan wahai bapak dan ibu hakim yang terhormat, ujar Herwandi.
Pada kesempatan sama, Penasehat Hukum atau pengacara Junaidi' Yuriansyah.SH atau lebih akrab di sapa Bang Anca saat di wawancara di halaman parkir PN Sukadana mengatakan sudah mengajukan surat permohonan Sidang terbuka kepada pihak PN Sukadana atas permintaan keluarga klaen saya pada hari senin kemarin namun saat akan di laksanakan sidang tadi Hakim ketua menunda sidang dengan alasan surat permohonan tersebut belum masuk sistem,
"Saya mengajukan surat permohonan tersebut mengingat saat ini sidang selalu di laksanakan secara online dengan alasan Covid 19 menurut saya itu tidak Fer karena sebagian besar yang di rugikan terdakwa, padahal keputusan pengadilan itu sangat penting berdampak positif dengan kehidupan dan nama baik seseorang, iya kalau terdakwa benar-benar melakukan tindak pidanan yang di tuduhkan, nah kalau terdakwa ini hanya korban tuduhan apakah keputusan pengadilan bisa sesuai fakta, tertundanya persidangan tadi karena Hakim ketua akan berkordinasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Sukadana di izinkan atau tidak untuk melaksanakan sidang terbuka," jelas Bang Anca
Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak media belum bisa mendapatkan penjelasan dari Kepala PN Sukadana terkait sidang terbuka yang di ajukan pihak keluarga terdakwa mengingat hari sudah sore dan sebagian para staf Pengadilan Negeri Sukadana sudah tidak berada di tempat sebab jam kerja hari itu sudah habis. [release]
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar