• Latest News

    Senin, 12 Oktober 2020

    3.000 Bidang Tanah di Lamtim Masuk Program Legalisasi Aset Proyek Strategis Nasional

    SUKADANA (ANDPOST) - Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Lampung Timur memutuskan 3.000 Bidang Tanah terletak di Desa Ratna Daya, Desa Raman Aji, Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara, Desa Trisinar Kecamatan Marga Tiga, Desa Gunung Agung dan Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara dan Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari dimasukkan program legalisasi aset Proyek Strategis Nasional.
    Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 yang di laksanakan di Aula Atas Kabupaten Lampung Timur, Rabu (22/04/2020) lalu, dihadiri Bupati Lampung Timur

    Hadir dalam sidang tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, Badan Pertanahan Nasional, Aan Rosmana dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lampung Timur.

    Dalam sambutannya ketua BPN, Aan Rosmana menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya sidang tersebut. Ia juga berharap bahwa sidang dapat berjalan dengan lancar.

    "Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang tanah yang ikut dalam proses kegiatan legalisasi aset Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari tanah negara untuk Kabupaten  Lampung Timur dari dua sumber yakni dari lokasi Eks-Transmigrasi dan lokasi Eks-Kpk. Mudah-mudahan sidang ini bisa berjalan sesuai dengan harapan kita karna seyogyanya pada sidang ini kita akan memutuskan layak atau tidaknya para penerima sertifikat".

    Aan juga menerangkan luas bidang yang akan dilaksanakan sidang yang terbagi dalam beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur.

    "Bidang yang akan kita laksanakan sidang pada hari ini sebanyak 3000 bidang yang berada di Desa Ratna Daya, Desa Raman Aji, Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara, Desa Trisinar Kecamatan Marga Tiga, Desa Gunung Agung dan Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara dan Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari".

    Masih oleh Aan Rosmana "Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat Lampung Timur sehingga pada sidang hari ini terkait objek dan subjek seluruhnya sudah memenuhi syarat. Namun demikian kami juga memohon saran dan masukkan dari bapak-bapak panitia yang ada di Lampung Timur".

    Pada kesempatan yang sama Zaiful meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat membantu masalah-masalah terkait landmark tersebut agar tidak ada masalah yang muncul.

    "Saya mohon dengan sangat dengan BPN dan kawan-kawan dari jajaran Polres untuk dapat bersama-sama membantu masalah ini agar clear dan tidak lagi muncul masalah dikemudian hari seperti masalah register dan lain-lain"

    PEWARTA : HASANUDIN
    EDITOR : M.ANDRE.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: 3.000 Bidang Tanah di Lamtim Masuk Program Legalisasi Aset Proyek Strategis Nasional Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top