BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi Rakyat untuk Keadilan (RATU ADIL) Lusa bakal menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung dan Kejati setempat menyerukan penetapan Cluster Merah Korupsi untuk Kabupaten Lampung Utara dibawah kepemimpinan Plt Bupati setempat, Budi Utomo.
Dibawa serta, seruan kepada KPK supaya investigasi mendalam carut madut keuangan di Pemkab Lampung Utara sejak 2017 hingga sekarang dimana Plt Bupati Lampung Utara saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Lampung Utara.Hal itu dikatakan Juribicara Aliansi RATU ADIL, Sando Ghani Naseer dalam pesan Whatsapp ke redaksi, Jumat siang
"Kami mendesak KPK dan pemangku hukum lainnya untuk menerapkan asas pembuktian terbalik dalam rangka melaksanakan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN, khususnya upaya mendorong Presiden Jokowi menetapkan Cluster Merah Korupsi di sejumlah daerah di Indonesia,"katanya.
Lanjut Ssandi Ghane Naseer, langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) angka 156 Lampiran UU 12/2011): ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan; rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan; awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Saat berita ini diterjurkan, redaksi terus melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pemangku kepentingan. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar