"Pasca terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, kami menduga tindak dan pikiran sejumlah pejabat di Pemkab Lampung Utara semakin gagal paham terhadap good governance bebas KKN. Dasar dugaan ini terbukti tatkala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Rabu, 26 Agustus 2020, sekitar pukul 15.30 WIB akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Metisa sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) Tahun Angaran 2017-2018,'tuturnya, kemarin sore melalui pers rilisnya.
Andre Wahyudi memaparkan, Kejari Lampung
Utara hendaknya tidak cuma mencokok kepala dinas, tentu ada pejabat dinas
lainnya, seperti PPK, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan sekretaris dinas
kesehatan pemkab Lampung Utara, yang secara administratif dan diduga teknis
juga dilibatkan.
Lanjutnya, pengembangan tertangkapnya
Kadiskes hendaknya juga dikembangkan pada Barjas APBD dan DAK TA.2018/2020
dimana diduga melibatkan dr. Maya Metisa , PPK para Kepala Bidang juga
sekretaris dinas kesehatan setempat.
"Kami mendesak, bukan fokus delik
dr.Metisa dikembangkan ke pejabat dinas kesehatan lainnya, bukan cuma dana BOK
2017-2018 saja. tetapi Barjas APBD-DAK 2018-2020 yang diduga melibatkan
dr.Metisa, mungkin juga Plt Bupati Lampung Utara sebagai kuasa pengguna
anggaran.Sejumlah kegiatan yang diduga bernuansa manipulatif, pro
persekongkolan dan pelangggaran peraturan perundang-undangangan dengan modus
memecah belah paket kegiatan barjas dan fisik sangat jelas terpampang,"ujar
Andre Wahyudi, kemarin sore
Lanjut dia,selain Kejari Lampung Utara,
KPK dan Mabes Polri dapat melakukan lidik pulbuket dan puldata terhadap Barjas
APBD/DAK 2018-2020 dengan fokus pada indikasi persekongkolan, tipikor
diantaranya pada kegiatan peningkatan gedung puskesmas negara ratu
peningkatan gedung puskesmas
madukoro;rehabilitasi puskesmas abung kunang;rehabilitasi;puskesmas batu
nangkop;pembangunan puskesmas semuli raya.
Modus permainan HPS dan satuan harga
juga terjadi pada Barjas APBD/DAK 2018/2020, sementara permainan Tipikor juga
diduga terjadi dan melibatkan Plt Bupati Lampung Utara dan Plt Kadiskes yang
baru pada Barjas Belanja Alat Kesehatan Pakai Habis kode 25595064;Belanja alat
Kedokteran Umum kode 25595106;Pengadaan Alat Kesehatan Habis Pakai;Pengadaan
Alat Kesehatan Intervensi Stunting;Pengadaan ALat Kesehatan
Sanitarian;Pengadaan Alat Kesehatan UGD Puskesmas;Pengadaan ALat Kesehatan Gigi
& Mulut Puskesmas;Pengadaan Alat Kesehatan KIA & KB Puskesmas;Pengadaan
Alat Kesehatan Laboraturium Puskesmas;Pengadaan Alat Kesehatan Sterilisasi
Puskesmas;Pengadaan Alat Kedokteran kode 25811661;Pengadaan Alat Kedokteran
Umum-Alat Kesehatan kode 25811681;Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan
Kantor kode 25812083;Pengadaan Alat -alat Kedokteran Umum kode
25814742;Pengadaan Alat-alat Kedokteran Gigi kode 25814759;Pengadaan Alat
Laboratorium Kedokteran kode 25814765;Belanja Alat/ Bahan;Kesehatan Habis Pakai
kode 25819763;Pengadaan Alat Kedokteran kode 25819795
pengadaan obat pelayanan kesehatan
dasar;pengadaan obat non e-katalog untuk pelayanan kesehatan dasar;
"Maka kami dengan keyakinan
mendorong tata pemerintahan bebas KKN di Lampung Utara menetapkan OPD
Kesehatan, PUPR, Perkim dan Pendidikan sebagai Cluster Merah Korupsi. Lusa,
kami akan deklarasi di Kejati Lampung,wahana supremasi hukum
Indonesia,"pungkas Andre Wahyudi mengakhiri rilisnya.
Sebagai informasi publik, redaksi saat
ini sedang mengkonfirmasi Plt Bupati Lampung Utara, Plt Kadiskes melalui
sekretaris dinas, pemangku kepentingan dan sejumlah pakar hukum lainnya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar