• Latest News

    Selasa, 15 September 2020

    Aliansi KOBAR Himbau Polri Olah TKP Gor Saburai


    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Panglima Perang Aliansi Komando Bela Rakyat (KOBAR) Kadi Saputra,SE mengatakan kepolisian profesional tetap melakukan pemeriksaan mendetail dan menyeluruh atas terbakarnya GOR Saburai dan tidak mendeskreditkan "orang gangguan jiwa" sebagai pangkal musibah. Kepolisian juga harus mengembangkan terbakarnya GOR Saburai dengan subyek dan obyek peristiwa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti penghentian renovasi GOR Saburai pada 2019 lalu yang ditengarai memiliki agenda tersembunyi proyek raksasa pembangunan masjid agung diduga kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dengan Yayasan Bakrie Amanah.

    "Kami mendesak kepolisian bertindak profesional dan tidak mendeskreditkan "orang gangguan jiwa" sebagai pangkal musibah terbakarnya GOR Saburai. Setidaknya Puslabfor Polri melakukan oleh TKP dan memberikan jawaban ke publik penyebab pangkal terbakarnya GOR Saburai. Selain itu, kepolisian juga harus menjelaskan ke publik, terbakarnya GOR Saburai terkait atau tidak terkait dengan penghentian renovasi GOR Saburai dan dugaan agenda lokasi dimaksud akan dibangun masjid kerjasama pemerintah daerah dengan diduga Yayasan Bakrie Amanah,"kata Kadi Saputra,SE, Selasa 15 September 2020 diwawancarai di kantornya, Jalan Apel 1 Sukarame, Bandarlampung.

    Ia menjelaskan penanganan orang gila terdapat Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

    Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah pemangku kepentingan hukum (hakim,red) memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

    Lanjut kadi Saputra,SE, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61), terkait Pasal 44 KUHP jika polisi menjumpai peristiwa semacam ini, ia tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dan membuat proses verbal. lembaga yudikatiflah (Hakim,red) yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, meskipun ia dapat pula meminta nasihat dari dokter penyakit jiwa.

    Seperti dilansir Tribunlampung.co.id, Aparat kepolisian dan TNI mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga menjadi pelaku pembakar GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).

    Satu ODGJ diyakini menjadi orang yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Sementara satu ODGJ lagi, diamankan saat sedang duduk di sekitar lokasi kebakaran.

    Danramil 410 -05 /TKP Kodim 0410/KBL Mayor Inf Haryono mengatakan, satu pria ODGJ sudah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung."Dugaan sementara dibakar oleh orang gila," kata Mayor Haryono, Selasa (15/9/2020).

    Haryono menambahkan, dugaan tersebut diperkuat dari keterangan saksi di sekitar lokasi kebakaran.

    Saksi tersebut, kata Haryono melihat ODGJ membakar sampah di dekat areal bangunan GOR Saburai.

    Kendati demikian, Haryono belum dapat memastikan apakah pria ODGJ itu memang tinggal di areal GOR Saburai."Orang gila ini tidak bisa kami jaga hari, tapi dari keterangan saksi ya dia yang melakukan pembakaran," kata Haryono.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan penyerahan pria ODGJ.

    Resky mengatakan saat ini pria tersebut sudah diamankan di polresta untuk dimintai keterangan.

    Namun pihaknya kesulitan memperdalam informasi dari pria tersebut."Orang gila benaran, bagaimana mau minta keterangannya," kata Kasat. 





    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Aliansi KOBAR Himbau Polri Olah TKP Gor Saburai Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top