• Latest News

    Rabu, 12 Agustus 2020

    Sudirman Dewa : Kejagung Wajib Buka Lagi Kasus RSUD Pesawaran jika Kejati "Mandul"



    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi KERAMAT mendesak Kejaksaan Agung ambil alih kasus Dinas PUPR Pesawaran jika Kejaksaan Tinggi Lampung tidak mau menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim untuk menyidik ulang BAP milik Sonny Zainhard Utama dan Mursalin serta Harun Tri Joko pada Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.Demikian dikaatakan Sekjen LIPER Ariefudin,S.Sos, Kamis 2 Juni 2020 melalui sambungan telepon selulernya.


    Sudirman Dewa memaparkan bahwa fakta persidangan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran, yang digelar persidangannya di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/3/2020) lalu; Hakim anggota Abdul Gani, meminta kepada jaksa untuk menyidik ulang BAP milik Sonny Zainhard Utama dan Mursalin, lantaran keterangan kedua saksi yang jauh berbeda.

    Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran, yang digelar persidangannya di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/3), Mursalin dan Sonny Zainhard Utama didudukan bersama di hadapan majelis hakim, namun keduanya dimintai keterangan secara bergantian, dengan maksud mengkonfrontir keterangan keduanya lantaran saling berbeda antara satu dengan yang lain.

    Mursalin terlebih dahulu dimintai keterangannya terkait paket proyek jasa konsultasi yang dibeli oleh terdakwa Juli dari dirinya selaku rekanan, dengan pemberian mahar fee sebesar Rp300 juta.

    Sementara, seusai saksi Mursalin memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Sonny Zainhard Utama pun ditanyai terkait keterangan yang diberikan oleh Mursalin.

    "Sepengetahuan dan sepengalaman kami, dalam praktik penyidikan dikenal istilah BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut,"ujar Sudirman Dewa, 11 Agustus 2020,

    Keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka tersebut akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18, dan selanjutnya penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik

    "Namun demikian, apabila perkara pidana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP,"imbuh Sudirman Dewa.

    Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sonny Zainhard Utama dan Mursalin serta Harun Tri Joko belum dapat dikonfirmasi dan atau dimintai tanggapannya

    Padahal menurut Aliansi KERAMAT, kedua orang tersebut sangat layak untuk dijatuhkan hukuman dan vonis penjara, sebagaimana vonis hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim terhadap ketiga terpidana lainnya. Ketiga terpidana tersebut antar lain; Raden Intan selaku PPK kegiatan, Taufiq Urrahman selaku kontraktor dan Juli selaku konsultan kegiatan.

    Sebab dalam sidang gelar perkara sebelumnya serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka, nama Sonny dan Mursalin disebut-sebut ikut serta terlibat dalam konspirasi kasus ini
    Apalagi Mursalin sendiri mengaku telah menerima uang fee proyek dari terpidana Juli sebesar Rp300 juta, yang kemudian uang suap tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sonny.

    Lalu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dalam gelar perkara persidangan tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyidikan ulang terhadap saksi-saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    "Dengan demikian, maka dugaan keterlibatan Sonny dan Mursalin dalam konspirasi kasus ini sangat jelas dan terang," jelas Sudirman Dewa, ketika dihubungi melalui via telpon seluler.

    Untuk itu, lanjut Sudirman Dewa, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

    "Kami hanya meminta ketransparan dari pihak Kejati Lampung agar bersikap dan bertindak secara profesional dan berkeadilan dalam memutuskan setiap perkara. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa Pihak Kejati Lampung tebang pilih," harap Sudirman Dewa.

    Selanjutnya ia menegaskan, apabila dalam waktu yang cukup ternyata Pihak Kejati Lampung tidak segera merespon dan menindaklanjuti surat tersebut, maka mereka ingin melayangkan surat tebusan kepada Kejaksaan Agung, Jaswas serta Jamintel RI di Jakarta, untuk meninjau kinerja pihak Kejati Lampung dalam memutuskan perkara ini.(*)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Sudirman Dewa : Kejagung Wajib Buka Lagi Kasus RSUD Pesawaran jika Kejati "Mandul" Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top