BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melelang 31 bidang tanah terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Ke-31 bidang tanah yang akan dilelang diantaranya 18 bidang tanah berada di Lampung Selatan, 8 bidang tanah di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Metro, dan 3 bidang tanah di Lampung Timur.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung, Depati Herlambang, mengatakan pelelangan aset tanah milik Alay tersebut berdasarkan surat perintah sita eksekusi No.PRINT/K.4/Kpa.2/01/2020. Maka dari itu pihak kejari melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melalukan penyitaan.
"Kejari telah melakukan eksekusi terhadap 31 bidang tanah yang ada diberbagai wilayah di Lampung," ujarnya kepada Lampost.co, Senin, 3 Agustus 2020.
Dia mengatakan untuk jadwal pelelangan pihak Kejari Bandar Lampung masih belum memastikan waktunya, dikarenakan sedang proses penghitungan ulang.
"Belum ada jadwal. Ini lagi didata kembali," ujarnya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2008 senilai Rp108 miliar. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sebelumnya menerima cicilan kedua setoran pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai bentuk kepatuhan terpidana menjalani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106.861.614.800.
Kepala Kejati (Kajati) Lampung Diah Srikanti mengatakan penyerahan uang pengganti Alay ini diwakili oleh kuasa hukum terpidana yakni Sujarwo. Selanjutnya cicilan setoran pembayaran uang pengganti ini akan disetorkan ke kas negara oleh team Jaksa Eksekutor dari Kejari Bandar Lampung.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar