Arifuddin,S.Sos, Ketua Umum DPP Laskar Bintang Keadilan |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan aturan baru mengenai BLT-DANA DESA
ditengah Covid-19 Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar Rp 22 triliun digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa.
Atas dana yang yang dikeluarkan tersebut timbul
kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk
kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, dari berbagai keterangan pers Komisi
Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan
pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya
penyelewengan. "Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar
pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas
dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak
punya empati," kata Firli dalam keterangannya, yang dimuat hukumonline.com
Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan
dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal
2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan
pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang
diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional dan lain sebagainya,"
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar; (2) Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
'Keadaan tertentu' yang dimaksud adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan
bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Maka penulis harapkan segala oknum yang diberikan kewenangan
untuk menyalurkan dana BLT-DANA DESA
ditengah Bencana Nasional ini dapat terealisasi kepada Keluarga Miskin
non PKH dengan baik dan merata supaya terhindar dari segala hukuman maupun
sanksi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Atas dasar point kajian sebagai berikut.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi ( PDTT ) telah melakukan perubahan Menteri Desa Tahun 2020 menjadi
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan
untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk : 1. Pencegahan dan
penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19); 2. Padat Karya Tunai Desa
(PKTD); 3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan
surat No. 261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan
kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh
Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai
Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut.
Sedangkan untuk Poin satu dan dua telah dijelaskan secara
rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa
Tanggap Covid-19.
Atas dasar pengeluaran surat No. 1261/PRI.00/IV/2020
Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para
Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan
mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut maka
Menteri Desa PDTT mengatur secara detail tentang metode dan penyaluran Dana
Desa tersebut, dan berikut prosedur nya :
Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur detail
sebagai berikut: 1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung
tunai kepada keluarga miskin di Desa; 2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah
keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan
mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
3. Mekanisme Pendataan:
a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa
lawan COVID-19 dengan formulir terlampir; b. Basis pendataan di RT dan RW; c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah
Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi,
dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa; d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon
penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan e. Dokumen penetapan data KK penerima
BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat
diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat lambamya 5 (lima) huri kerja per
tanggal diterima.
4. Metode dan Mekanisme Penyaluran a. Metode perhitungan
penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus: 1). Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp.
800.000.000 (delapan ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal
sebesar 25% (dua puluh lima pasen) dari jumlah Dana Desa. 2). Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000
(delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu maliar dua
ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tuga
puluh persen) dari jumlah Dana Desa. 3).
Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu milliar dua ratus
juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh llma
persen) dari jumIah Dana Desa. 4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin
Iebih bsar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah
mendapat persetupan Pemeintah Kabupaten/Kota. Penyaluran dilaksanakan oleh
pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
5. Jungka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa a).
Masa penyaluran BLT-DANA Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 b). Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp.
600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarg. 6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan
oleh": a). Badan Permusyawarahan Desa; b). Camat; dan Inspektorat
Kabupaten/Kota. 7. Penanggmg Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.8.
Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.9. Terkait dengan pelaksanaan perubahan Menteri Desa
PDTT dimaksud, disediakan layanan bantuan di call center nomor 1500040.
Sembilan poin diatas adalah metode penyaluran BLT-DANA Desa
yang diberitahukan oleh Menteri Desa PDTT kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan
Kepala Desa di seluruh Indonesia. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar