Sudirman Dewa, Panglima Perang Aliansi KERAMAT |
DIKUTIP dari http://lampungtimurkab.go.id/read/1677/demi-meningkatkan-sarana-dan-prasarana-pemdes-tri-tunggal-bangun-jalan-lapen.
Untuk meningkatkan Sarana Dan Prasarana
warga, Pemerintah Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung
Timur terus menggenjot pengerjaan infrastruktur Yang Bersumber Dari Dana Desa
(16 Juli 2020)
PLT Kepala Desa Tri Tunggal Eka Setia
Budi Saat Di Wawancarai Oleh Tim Peliput Kominfo Kabupaten Lampung Timur
mengaku bahwa saat ini kami akan membangun jalan lingkungan berupa pembangunan
jalan aspal lapen, yang bertempat Di Dusun Satu.
“Jalan aspal lapen tesebut dibangun dari
Dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp
252.789.000 Sepanjang Dengan Volume 3x1.000 M2. Masa pengerjaan dimulai Hari
ini, dan kami juga Mengadakan Trail Yang Di Hadiri Oleh Kasi PMD Kecamatan
Waway Karya, Priyanto, S. Sos, Pendamping Desa Teknik, Pendamping Desa
Pemberdayaan Dan Pendamping Lokal Desa dan TPK Desa. Ditarjetkan akhir bulan ini bangunan jalan
ini sudah selesai 100 persen.” Katanya"
Menurut Eka Setia Budi, pembangunan
peningkatan jalan lingkungan desa sudah sangat Dibutuhkan mengingat jalan
adalah sebagai kebutuhan masyarakat Desa.
dikarenakan jalan sebelumnya sudah banyak mengalami kerusakan yang parah
dapat menghambat aktifitas perekonomian warga.
Oleh karena itu perbaikan atau
pembangunan jalan perlu dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa
Tri Tunggal. Jalan ini punya peran penting untuk mendorong ekonomi masyarakat,
khususnya masyarakat yang ada
diwilayahnya.
“Dengan adanya bantuan DD Pemerintah
Desa sangat terbantu, karena pembangunan disetiap pelosok desa menjadi
tersentuh, sehingga pemanfaatan pembangunan ini sangat dirasakan oleh
masyarakat, terutama berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Desa
Tri Tunggal. "Katanya"
Ali Nurhaman, ST Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur Kecamatan Waway Karya Menyampaikan, Sesuai Perbub No 16 Tahun
2016, Setiap Desa Yang Akan Membangun Kegiantan Fisik Yang bersumber Dari Dana
Desa Harus Melakukan Atau Melaksanakan Trail.
Ali Nurahman, ST Menambahkan Saya
Berpesan Kepada Kepala Tukang Dan TPK Agar pekerjaan Lapen ini Melihat Gambar
Dan Desain Teknis Agar Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Lapen ini tidak Salah.
"Katanya"
Menurut, Ponidi, warga setempat, ia
mengaku sangat senang dengan adanya pembangunan jalan lapren tersebut. Kami
sangat senang, sekaligus berterima kasih atas pembangunan ini. Berkah pembangunan
jalan akan memudahkan warga dalam beraktifitas mencari nafkah.” Ujarnya
Pemerintahan Desa (Pemdes) Ujan Mas
Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pembangunan dan
memberikan bantuan kepada warga akibat dampak covid 19 dari Dana Desa (DD)
tahap pertama yang sudah turun 40 Persen, Selasa (17/06/2020).
Mariam Kepala Desa Ujan Mas saat di
temui wartawan bidiknasional.com mengatakan untuk pencairan tahap pertama
digunakan untuk membangun jalan rabat beton dengan panjang 147 m x lebar 2,5
meter di Dusun Satu dan pembagian BLT kepada masyarakat
Mariam menjelaskan untuk penerima BLT di
Desa Ujan Mas ini sebanyak 48 KK tiap tiap KK akan mendapatkan uang Rp 600.000
selama 3 bulan dimulai dari bulan 4,5,6.
“Hanya itu saja pembangunan dari DD
tahap pertama yang baru bisa kita bangun tahun 2020, pembangunan ini
berdasarkan musyawarah di Desa Ujan Mas dengan tokoh masyarakat, tokoh agama,
tokoh adat,” katanya.
“Saya selaku kepala desa, berterima
kasih peda pemerintah dengan adanya Dana Desa (DD). Semoga bisa bermanfaat dan
bisa membuat semakin maju lagi Desa Ujan Mas, lebih baik lagi kedepannya,”
pungkasnya
Maka, SANKSI PIDANA MATI BAGI YANG
MENYELEWENGKAN BLT-DANA DESA sebab tidak patuh terhadap aturan hukum karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan aturan baru mengenai
BLT-DANA DESA ditengah Covid-19 Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar
Rp 22 triliun akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa.
Atas dana yang yang dikeluarkan tersebut
timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana
untuk kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, dari berbagai keterangan pers
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah
untuk menghindari adanya penyelewengan. "Pengawasan yang dilakukan oleh
KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran
secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di
korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam keterangannya,
yang dimuat hukumonline.com
Kepada segenap pihak agar tidak
memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya
virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman
hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi
terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,"
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 menyebutkan:(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
'Keadaan tertentu' yang dimaksud adalah
keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis
ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Maka penulis harapkan segala oknum yang
diberikan kewenangan untuk menyalurkan dana BLT-DANA DESA ditengah Bencana Nasional ini dapat
terealisasi kepada Keluarga Miskin non PKH dengan baik dan merata supaya
terhindar dari segala hukuman maupun sanksi yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar