• Latest News

    Selasa, 04 Agustus 2020

    Sangsi Bagi Kepala Desa Tak Patuh Aturan Hukum

    Sudirman Dewa, Panglima Perang Aliansi KERAMAT


    Untuk meningkatkan Sarana Dan Prasarana warga, Pemerintah Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur terus menggenjot pengerjaan infrastruktur Yang Bersumber Dari Dana Desa (16 Juli 2020)

    PLT Kepala Desa Tri Tunggal Eka Setia Budi Saat Di Wawancarai Oleh Tim Peliput Kominfo Kabupaten Lampung Timur mengaku bahwa saat ini kami akan membangun jalan lingkungan berupa pembangunan jalan aspal lapen, yang bertempat Di Dusun Satu.

    “Jalan aspal lapen tesebut dibangun dari Dana desa (DD) tahun 2020  sebesar Rp 252.789.000 Sepanjang Dengan Volume 3x1.000 M2. Masa pengerjaan dimulai Hari ini, dan kami juga Mengadakan Trail Yang Di Hadiri Oleh Kasi PMD Kecamatan Waway Karya, Priyanto, S. Sos, Pendamping Desa Teknik, Pendamping Desa Pemberdayaan Dan Pendamping Lokal Desa dan TPK Desa.  Ditarjetkan akhir bulan ini bangunan jalan ini sudah selesai 100 persen.” Katanya"

    Menurut Eka Setia Budi, pembangunan peningkatan jalan lingkungan desa sudah sangat Dibutuhkan mengingat jalan adalah sebagai kebutuhan masyarakat Desa.  dikarenakan jalan sebelumnya sudah banyak mengalami kerusakan yang parah dapat menghambat aktifitas perekonomian warga.

    Oleh karena itu perbaikan atau pembangunan jalan perlu dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Tri Tunggal. Jalan ini punya peran penting untuk mendorong ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat  yang ada diwilayahnya.

    “Dengan adanya bantuan DD Pemerintah Desa sangat terbantu, karena pembangunan disetiap pelosok desa menjadi tersentuh, sehingga pemanfaatan pembangunan ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Desa Tri Tunggal. "Katanya"

    Ali Nurhaman, ST Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Waway Karya Menyampaikan, Sesuai Perbub No 16 Tahun 2016, Setiap Desa Yang Akan Membangun Kegiantan Fisik Yang bersumber Dari Dana Desa Harus Melakukan Atau Melaksanakan Trail.

    Ali Nurahman, ST Menambahkan Saya Berpesan Kepada Kepala Tukang Dan TPK Agar pekerjaan Lapen ini Melihat Gambar Dan Desain Teknis Agar Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Lapen ini tidak Salah. "Katanya"
    Menurut, Ponidi, warga setempat, ia mengaku sangat senang dengan adanya pembangunan jalan lapren tersebut. Kami sangat senang, sekaligus berterima kasih atas pembangunan ini. Berkah pembangunan jalan akan memudahkan warga dalam beraktifitas mencari nafkah.” Ujarnya
    Pemerintahan Desa (Pemdes) Ujan Mas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pembangunan dan memberikan bantuan kepada warga akibat dampak covid 19 dari Dana Desa (DD) tahap pertama yang sudah turun 40 Persen, Selasa (17/06/2020).

    Mariam Kepala Desa Ujan Mas saat di temui wartawan bidiknasional.com mengatakan untuk pencairan tahap pertama digunakan untuk membangun jalan rabat beton dengan panjang 147 m x lebar 2,5 meter di Dusun Satu dan pembagian BLT kepada masyarakat

    Mariam menjelaskan untuk penerima BLT di Desa Ujan Mas ini sebanyak 48 KK tiap tiap KK akan mendapatkan uang Rp 600.000 selama 3 bulan dimulai dari bulan 4,5,6.

    “Hanya itu saja pembangunan dari DD tahap pertama yang baru bisa kita bangun tahun 2020, pembangunan ini berdasarkan musyawarah di Desa Ujan Mas dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,” katanya.

    “Saya selaku kepala desa, berterima kasih peda pemerintah dengan adanya Dana Desa (DD). Semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat semakin maju lagi Desa Ujan Mas, lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya

    Maka, SANKSI PIDANA MATI BAGI YANG MENYELEWENGKAN BLT-DANA DESA sebab tidak patuh terhadap aturan hukum karena  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan aturan baru mengenai BLT-DANA DESA ditengah Covid-19 Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar Rp 22 triliun akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa.

    Atas dana yang yang dikeluarkan tersebut timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, dari berbagai keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan. "Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam keterangannya, yang dimuat hukumonline.com

    Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,"

    Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar; (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    'Keadaan tertentu' yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

    Maka penulis harapkan segala oknum yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan dana BLT-DANA DESA  ditengah Bencana Nasional ini dapat terealisasi kepada Keluarga Miskin non PKH dengan baik dan merata supaya terhindar dari segala hukuman maupun sanksi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Sangsi Bagi Kepala Desa Tak Patuh Aturan Hukum Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top