BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Mahkamah Agung (MA)
menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor. Peraturan
MA Nomor 1 Tahun 2020 berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana
seumur hidup.
Ketua
Mahkamah Agung M Syarifuddin menandatangani Peram itu Tanggal 8 Juli 2020 dan
resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. Seperti dilansir
dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan
kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan,
rentang penjatuhan pidana.
Selain itu, juga
keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan
lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. Berkaitan dengan kategori keuangan,
dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.
Pertama,
paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana
korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar. Selanjutnya kategori sedang yakni
lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar.
Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi
menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.
Kemudian
kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang
korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200
juta-Rp1miliar. Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200
juta.
Untuk
kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi,
penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1
miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan
sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
Selanjutnya
kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya
adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori
paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah
penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
MA
menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus
memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari
disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Menanggapi
terbitnya Perma 1/2020 tersebut, KPK pun menyambut baik. “KPK tentu menyambut
baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal
suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,”
ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 2
Agustus 2020.
Namun
harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi
lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor. untuk menghindari disparitas
tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi
penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. “Baik
pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak
pidana korupsi lainnya,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.
Isi
Peraturan Barua MA
Perma Tersebut Berlaku untuk Terdakwa Korupsi yang Dijerat
Dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsip; Terdakwa Merugikan keuangan
Negara. Perma Tersebut membagi Lima Kriteria:
1. Paling Paling Berat yaitu Kerugian Negara Lebih dari Rp100
Miliar.
2. Kategori Berat yaitu Kerugian Negara Rp25 amiliar-Rp 100
Miliar.
3. Kategori Sedang yaitu Kerugian Negara Rp1 Miliar-Rp 25
Miliar.
4. Kategori Ringan yaitu Kerugian Negara Rp200 Juta-Rp1 Miliar.
5. Kategori Paling Ringan yaitu Kurang Dari Rp200 Juta.
Selain Faktor Uang Negara yang Dicuri, Hukuman yang Dijatuhkan
Mempertimbangkan Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan Bagi Koruptor. Ada Tiga
Jenis Kesalahan; diantaranya :
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa
Tinggi
2. Kesalahan Sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa
Sedang
3. Kesalahan Rendah, Dampak Rendah dan Keuntungan Terdakwa
Rendah
Berikut Hukuman Berdasarkan Perma 1/2020 :
1. Penjara Seumur Hidup atau Penjara 16 Tahun Hingga 20 Tahun:
Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan
Keuntungan Terdakwa Tinggi.
2. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
2. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
3. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100
Miliar Lebih, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Ringan.
4. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi
Rp25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan
Terdakwa Tinggi.
5. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25
Miliar-Rp100 Miliar, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa
Sedang.
6. Penjara 8-10 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp
100 Miliar, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Juga
Ringan.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar