• Latest News

    Rabu, 05 Agustus 2020

    Perma Pidana Korupsi Rp100 Miliar Tentang Hukuman Seumur Hidup



    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor.  Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
    Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menandatangani Peram itu Tanggal 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. Seperti dilansir dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana.

    Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.

    Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar. Selanjutnya kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar. Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.

    Kemudian kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar. Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.

    Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
    Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
    MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
    Menanggapi terbitnya Perma 1/2020 tersebut, KPK pun menyambut baik. “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020.

    Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor. untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. “Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.

    Isi Peraturan Barua MA

    Perma Tersebut Berlaku untuk Terdakwa Korupsi yang Dijerat Dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsip; Terdakwa Merugikan keuangan Negara. Perma Tersebut membagi Lima Kriteria:
    1. Paling Paling Berat yaitu Kerugian Negara Lebih dari Rp100 Miliar.
    2. Kategori Berat yaitu Kerugian Negara Rp25 amiliar-Rp 100 Miliar.
    3. Kategori Sedang yaitu Kerugian Negara Rp1 Miliar-Rp 25 Miliar.
    4. Kategori Ringan yaitu Kerugian Negara Rp200 Juta-Rp1 Miliar.
    5. Kategori Paling Ringan yaitu Kurang Dari Rp200 Juta.
    Selain Faktor Uang Negara yang Dicuri, Hukuman yang Dijatuhkan Mempertimbangkan Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan Bagi Koruptor. Ada Tiga Jenis Kesalahan; diantaranya :
    1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
    2. Kesalahan Sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang
    3. Kesalahan Rendah, Dampak Rendah dan Keuntungan Terdakwa Rendah
    Berikut Hukuman Berdasarkan Perma 1/2020 :
    1. Penjara Seumur Hidup atau Penjara 16 Tahun Hingga 20 Tahun: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
    2. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
    3. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Ringan.
    4. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
    5. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp100 Miliar, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
    6. Penjara 8-10 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Juga Ringan.


    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Perma Pidana Korupsi Rp100 Miliar Tentang Hukuman Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top