• Latest News

    Rabu, 05 Agustus 2020

    Pemprov Siapkan Pjs Jika Petahana Cuti Pilkada



    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa bila nantinya diperlukan maka bisa saja pihaknya menyiapkan Pjs di daerah-daerah yang kosong karena ditinggalkan kepala daerahnya maju dalam Pilkada 2020. Namun pihaknya masih melihat tahapan pilkada dan dinamika didaerah masing-masing.
    "Nanti akan ditunjuk Pjs sesuai dengan syarat jabatan dan kepangkatan. Itu kewenangan Gubernur Lampung. Nanti kita lihat tahapan-tahapan Pilkada, kapan saatnya ditunjuk untuk Pjs karena tidak semua daerah yang pilkada memerlukan itu," kata Fahrizal.


    Di Provinsi Lampung ada 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada. Ada petahana di 5 daerah yang berniat maju kembali dalam pesta demokrasi dan berpotensi diisi Pjs. Daerah tersebut yakni Lampung Selatan ada Nanang Ermanto, Lampung Timur ada Zaiful Bukhori, Lampung Tengah ada Loekman Djoyosoemarto, Way Kanan ada Raden Adipati Surya dan Edward Antony, Pesisir Barat ada Agus Istiqlal dan Erlina.

    Istilah Pjs sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

    Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt. Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

    Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada 17 Februari 2021.

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Pemprov Siapkan Pjs Jika Petahana Cuti Pilkada Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top