BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto
mengatakan bahwa bila nantinya diperlukan maka bisa saja pihaknya menyiapkan
Pjs di daerah-daerah yang kosong karena ditinggalkan kepala daerahnya maju
dalam Pilkada 2020. Namun pihaknya masih melihat tahapan pilkada dan dinamika
didaerah masing-masing.
"Nanti akan ditunjuk Pjs sesuai dengan syarat jabatan
dan kepangkatan. Itu kewenangan Gubernur Lampung. Nanti kita lihat
tahapan-tahapan Pilkada, kapan saatnya ditunjuk untuk Pjs karena tidak semua
daerah yang pilkada memerlukan itu," kata Fahrizal.
Di Provinsi Lampung ada 8 Kabupaten/Kota yang menggelar
Pilkada. Ada petahana di 5 daerah yang berniat maju kembali dalam pesta
demokrasi dan berpotensi diisi Pjs. Daerah tersebut yakni Lampung Selatan ada
Nanang Ermanto, Lampung Timur ada Zaiful Bukhori, Lampung Tengah ada Loekman
Djoyosoemarto, Way Kanan ada Raden Adipati Surya dan Edward Antony, Pesisir
Barat ada Agus Istiqlal dan Erlina.
Istilah Pjs sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pada saat pasangan kepala daerah
dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang
Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata
Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti
kampanye dan berhalangan sementara.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk pendaftaran
pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23
September 2020, masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan
penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian
Dalam Negeri. Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada
17 Februari 2021.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar