Demo Pematank di Kejaksaan Tinggi Lampung, 10 Agustus 2020 |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi PEMATANK desak DR.Heffinur,SH,M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung segera menjebloskan kepenjara pelaku penyimpangan anggaran di
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Dinas PUPR Kabupaten
Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019-2020.
“Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan
yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial
Kabupaten Lampung Barat yang tidak optimal dan terkesan mubadzir karena terjadi
pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara
program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”kata Suadi Romli, Panglima Komando
Pematank, kemarin
Ia membeberkan indikasi kejahatan anggaran bermodus
penggelembungan anggaran juga pengurangan volume pekerjaan serta modus
persekongkolan terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, terdapat di
proyek peningkatan Jalan Mardec - Sunsang Kec. Blambangan Umpu dengan Anggaran
Rp 1.491.010.666,46 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. BUAY BANGSAWAN; Peningkatan
Jalan Negeri Baru - Sp. Tiga dengan Anggaran Rp. 6.778.000.000; Pembangunan
Jalan Akses Kantor Pemda dengan Anggaran Rp 1.484.110.575,94 Tahun 2019 yang
dikerjakan oleh CV. Solution Engineering; Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung
Setia Negara Kec. Baradatu dengan Anggaran Rp 1.491.095.556,09 Tahun 2019 yang
dikerjakan oleh CV. BARA SAKTI dan Pelebaran
Sp. Lima - Sidoarjo Kel. Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu (Lanjutan) dengan
Anggaran Rp 1.487.600.006,78 Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. SEMBILAN
SEMBILAN JAYA.
“Hari ini kami dari PEMATANK (SOLID - KOMPTRAS - FAGAS –
GPL - LANDA - TAMSIS) kembali turun
kejalan demi menyampaian aspirasi tentang persoalan dan permasalahan yang ada
di provinsi lampung kepada kejaksaan tinggi lampung supaya menjelbloskan ke
penjara para koruptor di Lampung,”imbuh Suadi Romli dalam orasi aksi
demontrasi, kemarin
Fakta hukumnya sangat jelas, terjadi Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada proyek Pembangunan
Embung Desa Pancasila Kecamatan Natar dengan Anggaran Rp 761.654.016,35
dikerjakan CV. Berkah Mandiri Tahun 2019; Peningkatan Jalan Lingk. Karang Anyar
- Marga Kaya dengan Anggaran Rp 649.866.373,61 dikerjakan CV. BERKAH ROMADHON
Tahun 2019 dan Pemeliharaan Jalan Natar - Batas Pesawaran dengan Anggaran Rp
1.824.523.096,69 dikerjakan CV.PERISAI GEMILANG JAYA Tahun 2019
Indikasi persekongkolan dan korupsi berjamaah, kata Suadi
Romli dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung
Tahun 2019 – 2020, seperti pada Pengadaan Bantuan Benih Jagung Hibrida Umum 3
Rp. 5.550.000.000 T.A 2020; Penyaluran Sarana Produksi Budidaya Padi Inbrida
Lahan Kering Rp.37.685.925.000 T.A 2020’; Penyaluran Sarana Produksi
Pengembangan Budidaya Padi Rawa Rp.12.899.250.000 T.A 2020; Pengadaan Bantuan
Benih Padi Inbrida (87.800) Rp.21.950.000.000 T.A 2020; Pengadaan Bantuan Pupuk
NPK Non Subsidi Budidaya Padi Inbrida Lahan Kering Rp.17.019.450.000 T.A 2020; Program
Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian NOMOR : SP DIPA-
018.08.4.129119/2019 Rp. 91.973.700.000 T. A 2019 Sumber Dana APBN.
Bantuan Sarana Produksi Bawang Putih di Kabupaten Tanggamus
dengan HPS Sebesar Rp 1.698.093.350,00 Sebagai Pelaksana CV. SABARA JAYA dengan
Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.676.620.000,00 T.A 2019; Bantuan Sarana Produksi
Bawang Putih di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Sebesar Rp 1.698.093.350,00
Sebagai Pelaksana CV. SABARA JAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp
1.678.695.000,00 T.A 2019; Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di
Kabupaten Lampung Selatan Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai
Penawaran Sebesar Rp 449.400.000,00 T.A 2019; Bantuan Sarana Produksi Bawang
Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Tengah Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE
dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.500.000,00 T.A 2019;
Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di
Kabupaten Lampung Timur Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA SAKTI dengan Nilai
Penawaran Sebesar Rp 359.600.000,00 T.A 2019; Bantuan Sarana Produksi Bawang
Merah Benih Umbi di Kabupaten Pringsewu Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE
dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.500.000,00 T.A 2019; Bantuan Sarana
Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Tulang Bawang Sebagai Pelaksana
CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 359.520.000,00 T.A 2019;
Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di
Kabupaten Pesisir Barat Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai
Penawaran Sebesar Rp 269.512.500,00 T.A 2019; Bantuan Sarana Produksi Bawang
Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Barat Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA
SAKTI dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 357.437.500,00 T.A 2019; Pengadaan
benih bawang merah dan sarana produksi perbanyakan benih bawang Sebagai Pelaksana
CV. ABDI KARYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 460.545.000,00 T.A 2019
Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran
yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung
Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur maka kami dari PEMATANK (SOLID -
KOMPTRAS - FAGAS – GPL - LANDA - TAMSIS)
dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan :
- Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat.
- Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid,PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara Diduga menerima fee proyek kepada oknum Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun 2019-2020, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat oleh pihak ketiga (rekanan).
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar