• Latest News

    Kamis, 27 Agustus 2020

    Pematank, Lusa Sodorkan Kasus DAK PUPR Tanggamus ke Kejati

    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) dijadualkan kembali menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti aksi demontrasi kali pertama, Senin 24 Agustus 2020, di Depan Kejati Lampung, lalu.
    “Carut-marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh enam OPD itu harus menjadi perhatian serius penegak hukum dengan memanggil pejabat OPD Terkait atas dugaan korupsi dan gratifikasi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus dengan nilai mencapat ratusan miliar,” kata Suadi Romli, kemarin sore saat ditemui di sekretariatnya, Jagabaya, Kota Bandarlampung.

    Selain itu, permasalahan pokok modus dugaan pengurangan volume dan setingkatnya pada Proyek DAK dan APBD TA.2019 milik DPUPR Pemkab Tanggamus diharapkan mampu ditindaklanjuti oleh Kejari dan Kejati Lampung serta pemangku hukum lainnya. "Modus persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat nampaknya berimbas tumbuh suburnya dugaan pengurangan volume paket perkerjaan fisik di DPUPR PEmkab Tanggamus. Karena pemangku hukum setempat tidak tergerak, Pilihan cuma Kejati dan KPK, ini uji nyali,"imbuh Suardi Romli

    Untuk DPUPR Pemkab Tanggamus, Suadi Romli membeberkan kegiatan DAK DPUPR TA.2019 Tanggamus yang bakal disodorkan kali kedua aksi demontrasi mereka, yaitu
    Pemeliharaan Berkala Ruas Jl. Samudra - Jl. Merdeka
    Pemeliharaan Berkala Ruas Jl. Srikandi - Sri Tunggal
    Peningkatan Jalan Ruas Sudimoro Bangun - Sripurnomo
    Peningkatan Jalan Ruas Kedaloman - Kalibening
    Peningkatan Jalan Ruas Datar Lebuai-Pasar Datar Lebuai
    Peningkatan Jalan Ruas Air Naningan - Sinar Jawa
    Pembangunan Jembatan Way Pring I, Ruas Jalan Purwodadi - Way Pring
    Peningkatan Jalan Ruas Jln. Lkr. Ktr. Camat Semaka
    Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Irigasi
    Peningkatan Jalan Ruas Jatiringin - Merbau
    Peningkatan Jalan Ruas Pekon Ampai - Ds Batu Kibau
    Peningkatan Jalan Ruas Gedung - Banjar Negeri
    Pembangunan Jembatan Way Bandung Jaya Ruas Jalan Kiluan - Dusun Bandung Jaya
    Pembangunan Jembatan Way Lunik Ruas Jalan Merbau - Kubulangka
    Pembangunan Jembatan Way Tebu II Ruas Jalan Ciherang - Way Pring
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Atas I
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Kiri
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Megang
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Panaman
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Banjar Sari
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Campang Kanan
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Muara Dua Tangkit
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Reguler) Wilayah I
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Reguler) Wilayah II
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Reguler) Wilayah III
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Reguler) Wilayah IV
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Penugasan) Wilayah I
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (DAK Penugasan) Wilayah II
    Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (DAK Reguler)
    Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (DAK Penugasan)
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Irigasi Kabupaten Tanggamus Kec. Gisting dan Kec. Gunung Alip ( DAK Penugasan Bidang Irigasi ) T.A. 2019
    Pengawasan Teknis Infrastruktur Irigasi Kabupaten Tanggamus Kec. Pulau Panggung dan Kec. Talang Padang ( DAK Penugasan Bidang Irigasi ) T.A. 2019

    Dengan delik fokus laporan, kata Suadi RZomli pada 12 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Empat Paket Jaringan Irigasi

    Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Ngarip – Ulu Semuong Kecamatan Ulu Belu dilaksanakan oleh CV RA, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-31/22/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sebesar Rp2.983.300.849,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 2 September s.d. 31Desember 2019;

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Banjar Manis – Margoyoso KecamatanSumberejo dilaksanakan oleh CV TSI, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-40/22/2019 tanggal 25 September 2019 sebesar Rpl.697.476.124,18. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal 27 September s.d. 26 Desember 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jatiringin – Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat dilaksanakan oleh CV RKJ, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-11/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.321.663.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pekon Ampai – Desa Batu Kibau Kecamatan Limau dilaksanakan oleh CV AP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-13/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rpl.953.426:620,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Gedung – Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak dilaksanakan oleh CV AP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-12/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp 1.915.196.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus2019

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Irigasi Kecamatan Gisting dilaksanakan oleh CV G9, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-10/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp 1.822.276.575,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jl, Samudera – Jl, Merdeka KecamatanKota Agung dilaksanakan oleh CV RA, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-01/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.428.741.446,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Lingkar Kantor Camat Semaka Kecamatan Semaka dilaksanakan oleh CV AJ, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-03/22/2019 30 April 2019 sebesar Rp2.426.574.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sudimoro Bangun – Sripumomo KecamatanSemaka dilaksanakan oleh CV ARB, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-04/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.954.001.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kedaloman – Kalibening KecamatanGunung Alip dilaksanakan oleh PT TJK, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-05/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp3.279.737.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Datar Lebuai – Pasar Datar LebuaiKecamatan Air Naningan dilaksanakan oleh PT SPP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-05/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp7.910.984.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Air Naningan – Sinar Jawa Kecamatan AirNaningan dilaksanakan oleh PT IPS, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-07/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp4.297.045.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Tiga Paket Proyek Pembangunan Gedung Dinas PUPR

    PAKET Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga Type B Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh PT ZAM berdasarkan kontrak Nomor PPK/DAK/02/PML-1813476/19NI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp 10.936.688.500,00.Pekerjaan dilaksanakan selama 1 SO hari kalender, sejak tanggal 1 Juli s.d. 28 November 2019.

    Pekerjaan Pembangunan Rest Area Pugung Kecamatan Pugung pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV Z berdasarkan kontrak Nomor 600/002/CK-23/22/2019 tanggal 20 September 2019 sebesar Rpl.938.384.000,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh) hari, dari tanggal 23 September s.d 21 Desember 2019;

    Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 4 Kuripan Kecamatan Kota Agung pada Dinas Pendidikan dilaksanakan oleh CV RJP berdasarkan kontrak Nomor PA/APBD/02/PML-1823476/lSN/2019 tanggal 10 Juli 2019 sebesar Rp2.483.085.000,00.

    Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Bartjar Sari dilaksanakan oleh CV AKPberdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/ AR-05/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak senilai Rpl.210.229.100,00.Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Campang kanan dilaksanakan oleh CV AJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/AR-06/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp907.704.200,00. Pekerjaan dilaksanakan selama ISO (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rebabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Atas dilaksanakan oleh CV AP berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/ AR-01/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rpl.076.068.500,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rebabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Kiri dilaksanakan oleh CV ARB berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/AR-02/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp913.430.400,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019.

    Sebelumnya, Senin kemarin, saat aksi di Kejati Lampung Kordinator aksi menyebutkan keenam OPD yang menjadi sorotan itu yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappelitbang).

    Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR). Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tahun anggaran 2019.

    “Modusnya mulai dari makan minum fiktif, pekerjaan ambrudal banguna  fisik, 12 pekt pekerjaan jalan, dan Bangunan Gedung Dinas PUPR Tanggamus. Data dan temuan kami teridikasi korupsi,” kata Kordinator Lapangan Andre Saputra

    Adres Saputra merinci modusnya lain adalah dugaan penggelembungan anggaran, SPj belanja makanan dan minuman fiktif menggunakan catering Rp3,331 miliar, dengan perincian Dinas Pendidikan Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,585 miliar; Sekretariat DPRD Rp387,2 juta, Dinas PUPR Rp 230 juta,

    “Temuan kami PPTK kegiatan melakukan pemesanan makan minum kepada katering. Pemesanan dilakukan datang langsung ke tempat katering, telepon maupun pesan whatsapp (wa). Menu diitentukan oleh PPTK;  Berdasarkan pesanan tersebut, pemilik Katering M mencatat nama/OPD pemesan, jumlah pesanan dan nominal harganya ke dalam buku pesanan sesuai urut tanggal dan bulan,” katanya.

    Kemudian setelah tanggal pelaksanaan kegiatan, PPTK atau pembantu PPTK membuat SPj antara lain berupa bukti kas keluar, surat pesanan atau kontrak, BA serah terima barang, daftar hadir. SPj yang disusun selanjutnya dibawa oleh PPTK ke katering untuk dimintakan tanda tangan dan stempel katering.

    Pada saat permintaan tanda tangan tersebut, katering memberikan nota pembayaran (bills payment) berwarna putih yang digunakan sebagai lampiran atas pembayaran pajak. PPTK menyampaikan SPj ke Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran.

    Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Katering M (a.n. NM) oleh Bendahara Pengeluaran OPD sebesar nilai SPj setelah dikurangi PPh. PPh dipotong dan dipungut oleh Bendahara, sedangkan pajak restoran dibayar oleh catering

    Anggaran Makan Minum Fiktif terjadi dienam OPD dengan rincian:

    Dinas Pariwisata Pagu Rp161.284.150,00 Pembukuan Rp39.621.000,00 Pajak Rp17.594.635,36 Dugaan Fiktif Rp45.748.118,00 Selisih Rp58.320.396,64;

    DPPPA Dalduk dan KB Pagu 1.351.488.600,00 Pembukuan Rp50.392.000,00 Pajak Rp147.435.120,00 Dugaan Fiktif Rp691.784.600,00 Selisih Rp461.876.880,00;

    Dinas Pendidikan Pagu Rp152.488.050,00 Pembukuan Rp79.269.000,00 Pembukuan Rp16.635.080,00 Selisih Rp56.583.990,00;

    Sekretariat Daerah Pagu 359.040.000,00 Pembukuan Rp150.965.500,00 Dugaan Fiktif Rp39.168.000,00 Selisih Rp168.906.500,00;

    DPMD Pagu 192.431.800,00 Pembukuan Rp35.579.000,00 Dugaan Fiktif Rp20.992.560,00 Dugaan Fiktif Rp39.370.000,00 Selisih Rp96.490.240,00;

    Bappelitbang Pagu Rp272.031.650,00 Pembukuan Rp73.389.500,00 Dugaan Fiktif Rp29.676.181,27 Dugaan Fiktif Rp75. 722.300,00 Selisih Rp93.243.668, 73

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Pematank, Lusa Sodorkan Kasus DAK PUPR Tanggamus ke Kejati Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top