BANDARLMAPUNG-Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kepala Seksi Penkum Andre Wahyu Setiawan SH,MH akan memprioritaskan pulbuket dan puldata dugaan pelanggaran hukum terhadap realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta OPD Pemkab Tanggamus lainnya, Khususnya paket proyek milik dinas PUPR kabupaten setempat yangb terindikasi merugikan negara.
Hal itu terungkap saat menerima perwakilan Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung yang kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/8/2020).Selain itu, aksi demontrasi Pematank untuk mempertanyakan proses penanganan kasus beras rusak di Lampung Barat (Lambar), yang diadukan beberapa waktu lalu, persoalkan LPMP Lampung serta masalah Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan
.
Terkait, penanganan kasus beras rusak di Lampung Barat (Lambar) aksi unjuk rasa Pematank ini merupakan lanjutan laga demontrasi pada 10 Agustus lalu. Mereka mendesak agar kasus beras rusak yang menggunakan anggaran negara untuk penanganan warga terdampak Covid-19 diusut tuntas."Kami kembali beraksi di Kejati untuk meminta jaksa serius menangani kasus bantuan Covid-19 di Lampung Barat," kata koordinator aksi Suadi Romli, Senin (24/8/2020).
Terkait, penanganan kasus beras rusak di Lampung Barat (Lambar) aksi unjuk rasa Pematank ini merupakan lanjutan laga demontrasi pada 10 Agustus lalu. Mereka mendesak agar kasus beras rusak yang menggunakan anggaran negara untuk penanganan warga terdampak Covid-19 diusut tuntas."Kami kembali beraksi di Kejati untuk meminta jaksa serius menangani kasus bantuan Covid-19 di Lampung Barat," kata koordinator aksi Suadi Romli, Senin (24/8/2020).
Pihaknya juga sudah memberikan sejumlah dokumen dan sampel beras yang disalurkan untuk warga kepada Kejati Lampung. "Tadi sudah diterima langsung oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Lampung Bapak Andrie. Beliau bilang bahwa penanganannya sudah di bagian Pidsus," ujar Suadi. Silahkan nikmati video youtubenya, terbuka tanpa "tedeng aling-aling (red)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar