• Latest News

    Selasa, 18 Agustus 2020

    ELSAM Serukan Bupati Tuba Barat Tindak Pejabat Dinkes


    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) M.Andre Wahyudi mendesak Bupati Tulangbawang Barat memanggil dan memintai keterangan kepala dinas kesehatan kabupaten setempat atas merebaknya aroma dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.55 Tahun 1999 atas proses Barjas TA.2020.

    "Kami akan memberikan support teknis hasil pulbuket dan puldata ELSAM ke KPPU Perwakilan Lampung jika Bupati Tulang Bawang Barat tidak melakukan pembinaan terhadap kepala dinas kesehatan selaku KPA dan pejabat lainnya selaku PPK kegiatan Barjas TA.2020,"kata M/Amdre Wahyudi ditemui dikantornya, Perumahan Bumi Asri Blok CCC.12, Bandarlampung 18 Agustus 2020.

    Ia menegaskan telah berkordinasi dengan Wahyu Bekti Nugroho selaku kepala Perwakilan KPPU Lampung, beberapa hari lalu. "pertama ke KPPU untuk proyek 2020, sisasnya ke Kejati Lampung untukproyek 2018 hingga 2019,"imbuhnya

    Sayang, terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat dan PPK terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.

    Oleh sebab itu, Andre Wahyudi menjelaskan dugaan pelaksanaan Barjas Dinkes Tuba Barat diduga langgar Pasal 22 No.5 Tahun 1999

    Andre mencontohkan dugaan ketidakberesan pada penentuan pemenang pekerjaan rehabilitasi salah satu puskesmas, pengadaan alat kesehatan puskesmas, penagdaan R4.

    "Bid Rigging diatur dalam pasal 22, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,"ujarnya

    Lanjut Andre, hasil lacak gaya kepemimpinan, diyakini Bupati Tulang Bawang barat pro persaingan sehat dalam proses tender.

    "Bupati Umar harus berana meminimalisasi kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak yang terlibat dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat termanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan (bribery), nepotisme atau kroniisme. Praktek buruk demikian memberikan privilese kepada pihak tertentu untuk memenangkan proses tender,"pungkasnya. 

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: ELSAM Serukan Bupati Tuba Barat Tindak Pejabat Dinkes Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top