Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andre Wahyudi mencium aroma persekongkolan, persaingan tidak sehat dan pelanggaran asas kepatuhan perundang-undangan atas Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di Lampung. Maka, Komisi Aparatur Sipil Negara harus monitoring dan evaluasi ketat seleksi terbuka pejabat tinggi di lingkup pemerintah daerah di Lampung.
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memerintahkan panitia seleksi memeriksa cermat rekam jejak calon pejabat tinggi dan menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan."katanya, Jumat 14 Agustus 2020 di ditemui Kantornya Perumahan Bumi Asri, Kedamaian Bandarlampung.
Oleh sebab itu, Andre menuturkan sesuai periuntah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik panitia seleksi harus mempublikasikan secara detail hasil seleksi terbuka pejabat tinggi dimaksud."Kami telah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negera terkait seleksi terbuka pejabat tinggi di Lampung. Maka, kami mendesak panitia seleksi mengumumkan secara detail hasail seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sinergis dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Kami minta panitia seleksi mengumumkan secra detail khususnya rekam jejak calon pejabat ke publik secara kualitatif, bukan kuantitatif,"ujar Andre.
Ia juga mendesak, Walikota Metro mempertimbangkan secara matang berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 08/Pansel-JPT/VII/2020 dari tim Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Metro dan Kepala Badan Kesbang dan Politik Kota Metro.
"Kami minta Komisi Aparatur Sipil Negara memanggil Walikota Metro dan Tim Panitia Seleksi Tinggi di Metro untuk dimintai keterangan atas berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 08/Pansel-JPT/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020. Berdasarjan poin I, Peserta dengan Peringkat Tiga Terbaik dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Metro dan Kepala Badan Kesbang dan Politik Kota Metro ,"imbuh Andre Wahyudi, Jumat 1D Agustus 2020.
Diketahui, berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 08/Pansel-JPT/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020. Berdasarjan poin I, Peserta dengan Peringkat Tiga Terbaik dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Metro dan Kepala Badan Kesbang dan Politik Kota Metro lahir atas keluarnya Surat Gubernur Lampung Nomor: 800/1225/VI.04/2020 Tanggal 25 Juni 2020 hal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Didukung pula, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 800/3538/OTDA tanggal 7 Juli 2020 hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dan, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2018/KASN/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Terakhir, Surat Kepala Bagian Penilaian Kompeten Biro Binkar SSDM Polri tanggal 23 Juli 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Assessment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2020 (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar