Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan telah mengusulkan 35.000
UMKM untuk menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta, untuk membantu pelaku UMKM
terdampak pandemi COVID-19.
"Menindaklanjuti adanya program bantuan produktif usaha
mikro dari pemerintah pusat, telah di usulkan sebanyak 35.000 UMKM di
Lampung untuk menerima dana hibah ini," ujar, Selasa.
Ia mengatakan, sejumlah 35.000 UMKM yang telah diajukan untuk
menerima dana hibah tersebar di 15 Kabupaten/Kota.
"Untuk jumlah UMKM yang lolos dan berhak mendapatkan
dana hibah sebesar Rp2,4 juta kami belum tahu, sebab teknis penyaluran dan
verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Menurutnya, dalam pencatatan calon penerima hibah dana, Dinas
Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung menerima sejumlah usulan UMKM dari beragam
asosiasi.
"Program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema
berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang
dibayarkan satu kali melalui bank penyalur, sehingga semua langsung diberikan
kepada rekening penerima oleh pemerintah pusat, dan kami hanya pemberi
usulan," katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria bagi pelaku UMKM
calon penerima dana hibah, yaitu pelaku usaha atau pengemudi transportasi
daring yang terdampak COVID-19, lalu memiliki izin usaha dan usaha harus sudah
berjalan sebelum adanya pandemi COVID-19, memiliki rekening bank, serta belum
menerima bantuan selama pandemi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Lampung, selama pandemi COVID-19 terdapat 3.481 UMKM, 80 koperasi dan
2.130 pengemudi ojek online yang terdampak pandemi COVID-19 di 15
kabupaten/kota di Provinsi Lampung
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar