• Latest News

    Sabtu, 18 Juli 2020

    Tender Gedung Laboratorium ITS 2020 Diduga Langgar UU No.5 Tahun 1999


    BANDARLAMPUNg (ANDPOST) - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terjadinya pelanggaran sejumlah tender proyek provinsi hingga kabupaten di Lampung, diantaranya Tender pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggaran 2020.


    Sedikitnya ada enam proyek yang diduga menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini terungkap dalam diskusi Kanwil II KPPU bersama jurnalis di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Jum’at 17 Juli 2020.

    Hadir pada diskusi dengan sejumlah jurnalis tersebut Komisioner KPPU Guntur Saragih, Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean, dan Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro. Keenam proyek yang disinyalir melanggar undang-undangan persaingan usaha itu adalah:

    1. Tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah senilai Rp28 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020 di SKPD RSUD Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.

    2. Tender paket 002-B peningkatan ruas Jalan Sumberrejo-Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

    3. Tender pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggaran 2020.

    4. Tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.

    5. Tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) Kabupaten Mesuji (SMI) di Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018.

    6. Kemudian, dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020.

    Selain keenam tender tersebut, KPPU juga memetakan struktur pasar dan perilaku usaha di Wilayah Kerja II KPPU dan membahas harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah. Kanwil II KPPU juga melakukan asistensi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penerbitan SE Gubernur Lampung terkait larangan impor kopi di Wilayah Lampung.

    Kemudian, laporan dugaan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan Mitra Driver di Lampung. “Kita lakukan pemeriksaan pendahuluan Kemitraan Tahap I,” kata Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro

    Diskusi tersebut dalam rangka memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum, Kantor Wilayah II KPPU. Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, saat mengawali acara mengucapkan. “Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran temen-temen Media,” kata Wahyu.

    Dalam kesempatan itu, Guntur Saragih selaku Komisioner KPPU saat membuka acara tersebut merasa senang bahwa selama Empat bulan terakhir ini pihaknya baru dapat mengadakan acara pertemuan bersama Jurnalis terkait Perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum di KPPU.

    Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait daging sapi yang dihasilkan oleh 32 perusahaan penggemukan sapi yang tersebar di Jawa dan Lampung “Putusan Peninjauan Kembali Terkait Putusan Perkara NO. 10/KPPU-1/2015, Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5. Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK),” kata Govera.

    Berdasarkan grafik realisasi impor sapi tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa Terlapor kewajibannya untuk merealisasikan ijin impor sesuai dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bahwa dengan tidak direalisasikan jumlah kuota sesuai dengan persetujuan impor yang telah ditetapkan maka berakibat pada berkurangnya stok sapi.

    “Unsur Pasal 19 Huruf c UU NO. 5 Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bahwa tindakan penahanan pasokan yang dilakukan para Terlapor dengan cara
    tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah disetujui oleh pemerintah dan melakukan rescheduling sales telah menimbulkan dampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan konsumen. Dengan demikian, unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau
    persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi,” jelasnya.

    Dari 32 perusahaan hanya dua perusahaan yang menerima putusan KPPU A QUO, yaitu Terlapor III/PT. Agro Giri Perkasa Dan Terlapor XXV/PT. Karya Anugerah Rumpin. Selain itu juga, ditambahkan Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya menerima 6 laporan. “Ada laporan yang masuk di saat pandemi Covid-19,” terangnya.(SL)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Tender Gedung Laboratorium ITS 2020 Diduga Langgar UU No.5 Tahun 1999 Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top