• Latest News

    Senin, 13 Juli 2020

    Sudirman Dewa : Kami Demo Supaya Bapak Tangkap Koruptor di Lamtim


    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Panglima Besar Aliansi KERAMAT untuk keduapuluh kalinya kembali menyerukan aksi bersama, Rabu 15 Juli 2020 di Kantor Kejati Lampung atas dugaan monopoli, persekongkolan terkait "Kocok Bekem" pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 diduga di Dinas PUPR, Perkim serta dan dugaan pelanggaran hukum pada OPD Pemkab Lampung Timur atas realiasasi dana APBD/N TA 2018 hingga 2019.
    "Ini upaya bangkit dari Pandemi Covid 19 dengan menelisik, mengungkapkan dan mendesak intitusi penegak hukum bertindak cepat dan tepat menuntaskan dugaan penyimpangan realisasi kegiatan anggaran pembangunan di  Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur  yang  patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan,"kata Panglima Aliansi KERAMAT, Sudirman Dewa, Senin13 Juli 2020 melalui rilis kepada redaksi. 

    Upaya dilakukan Aliansi KERAMAT meminta klarifikasi dus pemberitahuan aksi demontrasi melalui surat nomor 071/B/Sek/KERAMAT/Lampung/VI/2020 perihal Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Covid-19 dan Beberapa Indikasi KKN terkait Beberapa Proyek Yang Melibatkan Keluarga, Kerabat dan Kolega ditujukan kepada Bupati Lampung Timur dan kepala dinas sengaja didiamkan.

    Disinyalir, muatan data yang dibawa Aliansi KERAMAT bersinggungan dengan keluarga besar Bupati Lampung Timur yang diduga memonopoli dan mengindikasikan "paket TA.2020 di sejumlah dinas strategis seperti dinas PUPR, dinas pariwisata

    "Alians KERAMAT  berkewajiban menindaklanjuti hasil temuan, kajian adanya indikasi dugaan potensi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bertentangan dengan prinsip-prinsip  good governance di Bumi Indonesia. Seperti terjadi di sejumlah dinas di Pemkab Lampung  Timur dari 2018 hingga saat ini,"kata Panglima Aliansi KERAMAT, Sudirman Dewa, Rabu 1 Juli 2020 melalui rilis kepada redaksi. 

    Sudirman Dewa menjelaskan hasil penelusuran informasi masyarakat dan olah data, bahwa kondisi real kegiatan DAK Kabupaten Lampung Timur tetap dilaksanakan terkesan mencuri star telihat ketidak siapan Bagian PBJ Sekretariat Kabupaten Lampung Timur dalam Proses pelelangan banyak yang gagal Bahkan di Ulang atau Lelang Ulang.

    "Terlihat Secara dalam LPSE lampung Timur yang tidak sama sekali di tayangkan sedang Proses lelang Berjalan di duga Lelang Kocok Bekem, yang Parahnya Paket yang terkondisi di duga Kuat Kolega, Keluarga dan Kerabat, bahkan bukan Rahasia Umum lagi sebagai Mentor Pihak Keluargaa dalam Hal ini Pemilik PT WAY KAWAT ABADI pemberi paket  kepada Kolega, Koneksi dan pengambil Setoran. Kalau Kita lihat Korelasinya adnya Indikasi Kuat Bahwa Bapak Bupati Lampung Timur secara Jelas Melakukan  upaya KKN terlihat Jelas kalau kita LIhat Flashback Kebelakang pada Tahun 2018, beliau belum menjabat sebagai Bupati namun Nampak Jelas PT WAY KAWAT ABADI yang Notabeane Direkturnya adalah Saudara Kandung telah Mendapatkan Beberapa Paket,"ujar Sudirman Dewa, melalui sambungan telepon seluler, Senin 13 Juli 2020.

    Inilah daftar paket bermasalah di Pemkab Lampung Timur versi Aliansi KERAMAT, diantaranya :
    1. Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 7.420.000.000,- dan nilai kontrak Rp 7.104.153.179
    2. Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara, dengan nilai pagu Rp 5.700.000.000 dan nilai kontrak Rp 5.661.427.730;
    3. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Negeri Jemanten – Karya Mukti (R.080) Kecamatan Sekampung, dengan nilai pagu Rp 8.913.690.000
    4. Belanja Bibit Ternak Sapi PO Betina dan PO Jantan Pemacek, dengan nilai pagu Rp  3.546.000.000 dan nilai kontrak Rp 3.201.569.100; dan Beberapa Kegiatan yang di duga dikerjakan dengan Meminjam Perusahaan
    5. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Sekampung Udik (R.070) Kecamatan Sekampung Udik,  Pelaksana PT Gemuntur Alam Nusantara, dengan nilai pagu Rp 7.329.443.100 dan nilai kontrak Rp 7.255.822.000;\
    6. Pembangunan Public Corner dan Trade Corner, Pelaksana PT Hasta Karya Nugraha dengan nilai pagu Rp 4.894.000.000 dan nilai kontrak Rp 4.630.531.000;
    7.  Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gunung Tiga – Gondang Rejo (R.106) Batanghari Nuban, Pelaksana PT Asri Fariz Jaya dengan nilai pagu Rp 6.215.405.000
    8.  Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Pasir Sakti (R.198) Kecamatan Pasir Sakti, Pelaksana PT Davita Karya Mandiri dengan nilai pagu Rp 6.930.728.000 dan nilai kontrak Rp 6.849.450.000;\
    9.  Pembangunan 5 (lima) unit Bank Sampah Beserta Kelengkapannya, Pelaksana CV.Bumi Putra dengan nilai pagu Rp 1.272.050.000 dan nilai kontrak Rp 1.269.753.000;

    Dan Pada Tahun 2019
    1. Belanja Bibit Ternak Sapi PO, Pelaksana PT WAY KAWAT ABADI dengan nilai pagu Rp 8.425.000.000 dan nilai kontrak Rp 8.887.000.000;
    2. Pembangunan Gedung Olah Raga Type B, Pelaksana PT WAY KAWAT ABADI dengan nilai pagu Rp 8.772.800.000
    3. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur (R.069), Pelaksana PT Gemuntur Alam Nusantara dengan nilai pagu Rp 8.745.311.000
    4. Atas nama PT Marga Saka Perkasa, Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara 2,dengan nilai pagu Rp 3.737.000.000
    Sudirman Dewa menegaskan jika ditilik jejak rekam yang terjadi dalam tatakelola  pemerintahan di Kab. Lampung Timur baik pengelolaan anggaran dan kegiatan telah terjadi upaya pengondisian yang dilakukan oleh keluarga ataupun kolega Bpk. Bupati yang ikut serta dalam mengerjakan mega proyek di beberapa opd dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kab. Lampung Timur. 

    Dengan keikut sertaan keluarga dan kolega Bupati dalam mengerjakan beberapa proyek milik pemkab lampung timur maka dapat dikatakan bahwasanya telah terjadi pelanggaran pada pasal apiliasi dalam tatanan pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan secara Hukum. 

    Ini secara jelas beberapa pekerjaan yang di kelola oleh Beberapa Dinas Kabupaten Lampung Timur Pelaksananya/Pembrong masih mempunyai hubungan darah (keluarga) maupun kedekatan emosional antara pihak rekanan dengan Oknum

     "Hal ini jelas melanggar prinsip dasar dan etika pengadaan yang tidak memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terdapat pada Pasal 6 hurup e, tentang keterkaitan hubungan, baik antara penyedia barang/jasa serta melarang adanya hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan, sedarah maupun semenda baik secara horizontal maupun vertikal karena termasuk kategori Affiliasi,'pungkas Panglima KERAMAT kepada redaksi.Seraya mengingatkan bahwa aksi demontrasi bakal digelas Aliansi KERAMAT pada 2 Juli 2020 di KAJATI-BPK Perwakilan Lampung (Pelaporan Resmi) dengan issue Usut Tutas Dugaan Dugaan KKN Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Audit Investigasi Kegiatan Lelang Dana DAK TA 2020. Terkait rencana aksi demontrasi Aliansi KERAMAT dimaksud, sejumlah pihak terkait khususnya Pemkab Lampung Timur belum dapat dikonfirmasi
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Sudirman Dewa : Kami Demo Supaya Bapak Tangkap Koruptor di Lamtim Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top