Pematank-Komptras-GPL Jaksakan PUPR Pemkot Bandarlampungm, 6 Juli 2220 |
BANDARLMAPUNG (ANDPOST) - Jendral DPW Pematank Suadi Romli siap mengantarkan pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Bandarlampun Bilkhusus Dinas PUPR setempat merasaskan nikmatnya diperiksa pemangku kepentingan hukum seperti jaksa dan unit tipikor atas dugaan pelanggaran peratursan perundang-undangan di Bumi Indonesia
Menurut Suadi Romli, Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yangmemakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yangberkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangatdihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimatamasyarakat.
Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah di Kota Bandar Lampung, PEMATANK (SOLID - KOMPTRAS – GPL) Kembali memperhatikan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung agar kemudian mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun ota Bandar Lampung yang lebih baik lagi, yang ditakutkan diisi oleh manusia - manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif, tidak mampu bekerja dan Cuma mengintip Anggaran yang ada dan dikhawatirkan berdampak pada Elaktibilitas dan kredibilitas Kota Bandar Lampung.
"Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang tidak optimal dan terkesan mubadzir karena terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandari Lampung,"kata Suadi Romli
Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana di duga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, telah melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender, akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %, di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hanya pelengkap saja hal ini di karenakan yang melakukan penawaran hanya 1 (Satu), Perusahaan sekaligus sebagai pemenang.
Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. pada Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemda Kota Bandar Lampung (Pahoman) Sebagai Pemenang CV. MAHA KARYA INDONESIA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 347.182.444,39 TA. 2019, Peningkatan Jalan Perintis Kel. Sumber Rejo Kec. Kemiling Sebagai Pemenang DANI DN Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 319.000.000,00 TA. 2019, Peningkatan Jl/Gg. Pendidikan Ruas Jl. Prof. Hamka Kec Sukarame Sebagai Pemenang CV.PUTRI PERTIWI Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 213.568.352,17 TA. 2019, Peningkatan Jalan/Gg. Mawar Ruas Jl. Baru 1 Kel. Kemiling Permai Kec. Kemiling Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 311.800.000,00 Sebagai Pemenang CV. PUTRI WIBOWO TA. 2019, Peningkatan Jl./Gg. Purwo 1 s/d 5 Ruas Jl. Pelita 1 Kelurahan Labuhan Ratu Sebagai Pemenang CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 276.555.485,25 TA. 2019, Peningkatan dan Pelebaran Jalan Raja Ratu Ruas Jalan Untung suropati Kel. Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 510.400.000,00 Sebagai Pemenang ADI INDAH PRATAMA TA. 2019, Peningkatan Jl/Gg. Teratai Ruas Jl. Teuku Umar Kel. Surabaya Kec. Kedaton Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 317.937.083,86 Sebagai Pemenang CV. JAGADHITA RAYA TA. 2019, Peningkatan Jl. Cempaka III Ruas Jl. Ratu Dibalau Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 402.272.584,64 Sebagai Pemenang CV. TIGA SAUDARA TA. 2019, Peningkatan Jl/Gg. Melati 1 Ruas Jl. Tirtaria Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Senang Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 295.800.000,00 Sebagai Pemenang CV. SALSABILA TA. 2019, Peningkatan Jalan/Gg. Husein Abdullah Ruas Jl. Punawirawan 7 Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Raja Basa Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 328.500.000,00 Sebagai Pemenang Cv.rizki putri TA. 2019, Peningkatan Jl. Selat Malaka 5 Kel. Panjang Selatan Kec. Panjang Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 239.623.626,29 Sebagai Pemenang CV Lembak Indah TA. 2019, Pembangunan Stadion Mini Way Dadi Sukarame Sebagai Pemenang PT. HABERKA MITRA PERSADA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 4.950.252.600 TA. 2019, Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud Prasanti Kel. Sukarame baru, Kec. Sukarame Sebagai Pemenang CV. KARYA AGUNG PERDANA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 841.358.500 TA. 2019, Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud di Gudang Kuning Kel. Garuntang Sebagai Pemenang HANI. HN Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 593.066.100 TA. 2019, Pembangunan Talud Penahan Sampah ( Tahap 2 ) di TPA Bakung Kec. Teluk Betung Timur Sebagai Pemenang CV. Go 90 Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 2.467.782.800, Pembangunan Talud Penahan Sampah di TPA Bakung Kec. Teluk Betung Timur Sebagai Pemenang PUTRA RANGKAS. CV Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 2.462.622.401,22.
"Maka dari itu kami dari PEMATANK (SOLID - KOMPTRAS – GPL) ungkap masalah demi masalah satu persatu terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung perlu diselidiki dan dirinci,"pungkas Suadi Romli
Ini Isi tuntutan PEMATANK (SOLID - KOMPTRAS – GPL):
- Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
- Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid,PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan).