Direktur CBA, Ucok Sky Khadafi |
JAKARTA (ANDPOST) - Jajang Nurjaman, Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyalahgunaan anggaran ini terkait dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi yang dijalankan pada tahun 2019 dan tahun 2020, di mana salah satu proyek ini terkait pencegahan Covid-19 berikut detailnya, KPK Harus Segera Panggil Menteri Ida Fauziyah.
Pertama, di tahun 2019 Kemnaker menjalankan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi. Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan.
Pertama, di tahun 2019 Kemnaker menjalankan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi. Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan.
Untuk proyek di atas anggaran yang dihabiskan sebesar Rp7.789.550.000, dan perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT. Weharima Ristuina (PT. WR) yang beralamat di Jl. Pakis Raya No. 44 RT. 008/006 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.
"Adapun temuan CBA untuk proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi, berupa dugaan mark up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak rasional,"kata Jajang Nurjaman, Kordinator Investigasi CBA, 23 Juli 2020 melalui rilisnya
Sebagai contoh, dalam tahapan pelaporan pihak Kemnaker melaporkan Harga Pelaporan untuk 5 Eksemplar dalam HPS dan RAB, mulai dari lporan awal, laporan antara, sampai laporan akhir sebesar Rp43 juta, padahal biaya yang sesungguhnya hanya Rp 8,8 juta, ada selisih sebesar Rp 34,2 juta.
Selanjutnya, proyek di tahun 2020 yakni proyek Pengadaan publikasi materi sosialisasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja pelaksanaan tugas fungsi melalui program serta kegiatan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di media massa.
Kejanggalan dalam proyek ini adalah, pihak yang dimenangkan oleh pihak Kemnaker masih perusahaan yang sama yakni PT. Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp 9.547.582.000. Padahal PT. W R dalam proses lelang dari segi penilaian harga berada diposisi ke 7, terdapat 6 perusahaan yang bisa dipilih pihak Kemnaker dengan harga yang lebih efisien.
"Kalaupun pihak Kemnaker berdalih memenangkan PT. WR berdasarkan dari penilaian kualitas, perusahaan ini di proyek sebelumnya tahun 2019 jelas bermasalah jadi kurang tepat untuk dipilih lagi. Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini KPK untuk membuka penyelidikan atas dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi Kemnaker senilai Rp 17 miliar. Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, dan Menteri Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan,"pungkas Jajang Nurjaman, Kordinator Investigasi CBA, 23 Juli 2020 melalui rilisnya