• Latest News

    Kamis, 09 Juli 2020

    Aliansi KOBAR Desak Jaksa Tuntut Terduga Koruptor Proyek Sp. Pematang - Brabasan Penjara Seumur Hidup


    Bandar Lampung (ANDPOST) - Sengkarut persoalan demi persoalan pelaksanaan kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung terus menuai masalah.  Salah satunya adalah Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang - Brabasan (Link.094) di Kabupaten Mesuji, yang dilaksanakan oleh PT. Lince Romauli Raya senilai Rp80 milyar.

    Sebab berdasarkan hasil Pemeriksaan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung bahwa pelaksanaan kegiatan proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Selanjutnya, meninjaklajuti hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung tersebut, maka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Tri Susilowati yang saat ini menjabat sebagai PPK Kabid Pembangunan Jalan dan Jabatan Dinas PUPR Provinsi Lampung dan Pihak Kontraktor sebagai pelaksana kegiatan merupakan tersangka dalam kasus ini.

    Selanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) Lampung, Kadi Saputra S.E mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menggelar sidang perkara kasus korupsi ini. Bahkan pihaknya pun telak melayangkan surat resmi kepada pihak Kejati untuk segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

    "Iya, kami memang benar telah mendesak pihak Kejati melalui surat resmi agar segera melakukan gelar sidang perkara dalam kasus ini. Sebab, muara kasus ini telah jelas dan terang. Sehingga pihak Kejati tidak boleh menunda-nunda pelaksanaan sidangnya," jelas Kadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

    Selain itu, lanjut Kadi, pihaknya juga mendesak pihak Kejati Lampung agar memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung, Budi Darmawan, yang ketika itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dinas tersebut.

    "Ada dugaan bahwa Bapak Budi Darmawan juga terlibat dalam konspirasi kasus korupsi ini, sehingga sangat wajar jika pihak Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Sebab beliau adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di dinas tersebut," papar Kadi.

    Dalam surat tersebut, jelas Kadi, pihaknya juga telah menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jaksa Pengawasan (Jamwas) RI dan Jaksa Agung Muda Inteljen (Jamintel) RI, apabila kasus ini berjalan di tempat dan tidak segera dilakukan gelar sidang perkara.

    "Iya, kita akan lihat dan tunggu langkah Kejati Lampung dalam menangani kasus ini. Namun jika hal ini tidak ada perkembangan yang berarti, maka kami dengan sangat terpaksa akan mendesak pihak Kejagung, Jamwas dan Jamintel RI,
    guna melakukan pemeriksaan dan meninjau kinerja Pihak Kejati dalam menangani kasus ini," pungkasnya.
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Aliansi KOBAR Desak Jaksa Tuntut Terduga Koruptor Proyek Sp. Pematang - Brabasan Penjara Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top