Rapat Koordinasi Pendampingan TNI-AD Program Serasi, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Rabu (15/5 2019) |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa mempertanyakan TNI-AD turun ke sawah pada program cetak sawah dan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) hingga saat ini di Lampung. Meskipun, keterlibatan TNI dalam urusan pertanian ini adalah "hal baik". Pertanyaannya: Apakah mengerahkan TNI, yang seharusnya di barak, ke sektor pertanian sudah tepat sesuai tugas mereka?
Keterlibatan TNI-AD turun ke sawah terungkap jelas saat Rapat Koordinasi Pendampingan TNI-AD Program Serasi, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Rabu (15/5209). “Di Lampung potensinya besar, namun kita menginginkan yang real bisa diselesaikan tahun ini. Kemudian Provinsi mengusulkan 25.031 ha. Kita libatkan TNI-AD untuk dampingi karena punya aparat Babinsa sampai di sekitar lokasi,” kata Sarwo Edhy mengutip suarakarya.id tanggal 16 Mei 2019
Menurut Sudirman Dewa, dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan tugas tentara. Secara umum, tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD negara republik Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Secara spesifik, tugas itu dibagi antara "tugas perang dan selain perang."
Tugas selain perang meliputi banyak hal seperti mengatasi separatisme bersenjata, mengamankan wilayah perbatasan, menanggulangi akibat bencana alam, hingga membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan. Namun, semua tugas selain perang itu harus diatur berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Dalam konteks pengerahan TNI terjun ke sawah saat ini, mereka bekerja sama dengan Kementerian Pertanian serta ada juga yang dijalankan sendiri oleh TNI Angkatan Darat. Kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian dilakukan pada Januari 2015, antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan KSAD Jendral Gatot Nurmantyo. Kerja sama semacam ini sudah dimulai saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2012, dan terus diperbarui setiap tahun,"kata Sudirman Dewa, JUmat 2 Juli 2020
Mengkritisi dasar hukum kerjasama yang tidak jelas. Menurut Sudirman Dewaa, kerja sama itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, seharusnya pelibatan TNI dalam urusan selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara.“Karena sebenarnya tugas pokok secara hukum pelibatan bantuan pangan itu adalah bagian dari operasi selain perang,”ujarnya
Lanjut Sudirman Dewa, Optimasi lahan rawa di Lampung tersebar di 5 Kabupaten. Yakni di Mesuji 7000 ha, Tulang Bawang 8000 ha, Lampung Timur 1.768 ha, Lampung Tengah 6.363 ha dan Lampung Selatan 1.900 ha senilai Rp105 Miliar lebih terindikasi gagal
Ia mencontohlkan kendala program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kecamatan Sragi yang dilaksanakan sebelum musim hujan sempat terbengkalai. Pasalnya, pengerjaan normalisasi saluran irigasi tersier di Desa Kuala Sekampung hingga saat ini tengah mengalami kendala. "Meski pada pengerjaan penggalian saluran irigasi tersier sudah selesai, namun pengerjaan finising tidak bisa dilanjutkan karena kondisi tanah masih sangat keras,"imbuh Sudirman Dewa
Sementara, di Desa Braja Fajar Lampung Timur, Lanjut Sudirman Dewa, petani keluhkan kurang berfungsinya program Optimasi Lahan Rawa Mendukung Kegiatan Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani (SERASI) Tahun Anggaran 2019.
Menurut keterangan petani, sebelumnya ada bendungan air yang bisa dimanfaatkan untuk mengaliri air ke sawah mereka, namun sejak ada normalisasi sungai, bendungan itu justru malah dihilangkan dan tidak dibangun ulang.
”Diperkirakan ada lima belas hektar sawah yang tidak teraliri air, ini untung ada musim hujan kalau tidak ada hujan gagal panen kami, jadi bantuan ini bukan membantu petani malah merusak petani,"pungkasnya.