• Latest News

    Rabu, 11 September 2019

    Karang Taruna di Lampung, Mati Surikah ?

    Tokoh Pemuda Lampung Selatan, Andhika Sugeng Kristiyanto.

    "Berikan saya seribu orang, akan ku angkat Semeru tapi berikan saya seratus pemuda akan ku guncang dunia".
    Petikan Bung Karno saat membangkitkan para pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Itu menandakan kekuatan seorang pemuda sangat besar, sampai seorang proklamator negeri ini saja sampai semangat sekali kalau menyebut pemuda.

    Banyak sekali organisasi kepemudaan di negeri ini dari yang berbasis sosial, keagamaan, adat dan budaya. Salah satunya adalah karang taruna. Karang taruna adalah organisasi kemasyarakatan yang tertopang oleh Kementrian Sosial. Dan ada di seluruh belahan Nusantara.

    Tak terkecuali di Provinsi Lampung juga ada kepengurusan karang taruna baik tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa. Namun, hanya hitungan jari kegiatannya terekspose, mungkin malah tidak ada kegiatan di daerah daerah.

    Padahal, berkembangbiak info bahwa April 2020 akan ada suksesi kepemimpinan Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung. Bahkan, secara diam diam calon penggantinya telah bergerilya memohon dukungan hingga ke tingkat BE satu Provinsi Lampung.

    Dsisi lain, banyak pemerintahan desa yang masih menutup sebelah mata. Apa karena kurangnya perhatian pemerintah Provinsi Lampung terhadap organisasi ini atau memang semangat pemuda yang mulai pudar.

    Dulu begitu banyak kegiatan atas nama karang taruna dari even kecil di desa sampai even besar di kabupaten. Tapi beda dengan sekarang, yang membuat penulis bingung waktu menanyakan  pada salah satu pemerintah tingkat kecamatan saja tdk tahu siapa ketua karangnya. Bahkan kapan terakhir diadakan reshuffle kepengurusan pun tdk tahu. Kurangnya koordinasi baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten membuat karang taruna seperti mati suri.

    Sayang tidak dilakukan; seharusnya Karang Taruna Provinsi Lampung mendesak bupati agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang mekanisme pembiayaan kegiatan karang taruna desa  lewat Alokasi Dana Desa (ADD) yang signifikan sehingga terjadi pemerataan kegiatan dan terfasilitasi. Karena bagaimanapun pemerintah bertanggung jawab terhadap masa depan pemuda-pemuda dan bangsa, sesuai amanat UU desa no 6 tahun 2014 yang mengatakan, bahwa pemerintah desa wajib mengaktifkan karang taruna sebagai organisasi masyarakat bidang kesejahteraan sosial.

    Lalu kemana peran pemerintah daerah dalam menumbuh kembangkan karang taruna? Mau dibawa kemana karang taruna?

    Bahkan, sebagai leading sektor, Karang Taruna Provinsi Lampung dapat terjun dan mengembangkan segala bidang pengembangan sosial. Hal itu dapat terlihat dari beraneka ragamnya program Karang Taruna yang merangkul segala aspek dan bidang. Seperti program “pengelolaan dan pengembangan tempat wisata” oleh Karang Taruna, program “kewirausahaan” yang mampu menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja, program “Perpustakaan Desa” yang mampu membangkitkan minat membaca dan belajar masyarakat, program “pemberdayaan masyarakat” melalui pelatihan dan pengembangan kerajinan tangan dan usaha rumahan, program “pengembangan dan pemeliharaan lingkungan”, program “pengembangan dan pelestarian kesenian tradisional”, program kegiatan kemasyarakatan serta masih banyak lagi potensi-potensi yang dihadirkan oleh Karang Taruna. Apabila melihat peluang dan kesempatan itu, sudah selayaknya Karang Taruna mendapat perhatian dan pengembangan dari pemerintah dan masyarakat.

    Faktanya, untuk zaman sekarang ini keberadaan Karang Taruna sendiri masih minim, apalagi kinerja Karang Taruna masih dipertanyakan. Dapat kita lihat, Karang Taruna hanya terdapat di desa-desa bahkan pelosok-pelosok. Hal itu diperparah dengan pengelolaan yang tidak maksimal dan kurangnya sarana dan prasarana. Keadaan itu dikarenakan sumber daya manusia yang kurang terlatih, kurang pengetahuan, dan kurang pengalaman serta kurang didukungnya kegiatan Karang Taruna secara optimal oleh pemerintah. Kenapa hanya oleh Pemerintah semata? Karena selama ini masyarakat dapat dikatakan mampu berinteraksi dan saling bekerjasama dengan Karang Taruna untuk memajukan dan mengembangkan kesejahteraan mereka.  Hal tersebut juga diakui dan berguna untuk masyarakat.

    Apabila ditinjau lebih lanjut, dengan berkembangnya Karang Taruna di masyarakat luas atau bahkan di seluruh Indonesia akan sangat membantu tugas pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia yang merata dan menyeluruh. Menyeluruh disini adalah menyangkut terpenuhinya kesejahteraan di segala bidang. Mengenai alasan pemerintah terkait kurangnya perhatian terhadap Karang Taruna itu adalah terkait dengan masalah sistem yang ada. Tidak bisa disalahkan pihak tertentu saja. Hal yang lebih penting adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan ini, sehingga Karang Taruna dapat berkembang optimal di seluruh penjuru Indonesia. Generasi muda sebagai tulang punggung pembangunan dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan kesejahteraan sosial. Saran untuk pemerintah adalah jadikanlah Karang Taruna sebagai rekan untuk bersama-sama dengan masyarakat dan generasi muda untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yang selama ini hanyalah wacana belaka. Jadi, "Ingat dan Waspasalah"

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Karang Taruna di Lampung, Mati Surikah ? Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top