Suardi Romli, Ketua IV DPP BNM |
Bandarlampung (Andpost) - Dewan Pimpinan Pusat Berantas Narkoba dan Maksiat (DPP BNM) bereaksi keras atas kabar bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap enam orang penyalahgunaan narkoba, yang sedang asik berpesta di Perumahan Gunung Madu Kluster 1 No.59 Tanjungsenang, Bandar Lampung, Jumat 13 September 2019, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saat ini kita dihadapkan pada permasalahan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan dimana terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba. Hal ini harus mendapat perhatian serius apabila kita tidak ingin generasi bangsa ini hancur karena narkoba,"kata Suardi Ramli, Ketua IV DPP BNM, saat diwawancarai Jumat 13 September 2019.
"Saat ini kita dihadapkan pada permasalahan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan dimana terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba. Hal ini harus mendapat perhatian serius apabila kita tidak ingin generasi bangsa ini hancur karena narkoba,"kata Suardi Ramli, Ketua IV DPP BNM, saat diwawancarai Jumat 13 September 2019.
Lanjut Ketua DPP BNM Suardi Ramli, sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara.
Meski demikian, "kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim. Kita juga pantas was-was sebab kita tak tahu apakah di dalam sel penjara aman dari peredaran narkoba,"ujar Suardi Ramli
Program Badan Narkotika Nasional (BNN), 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.
"Semua punya kewajiban membantu melepaskan mereka dari ketergantungan,"imbuh Ketua IV DPP BNM, Suardi Romli
Penjara pun bukan tempat yang aman dari jajahan narkoba. Banyaknya jalur penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, dan kita tak bisa menganggap aman di sel penjara. Lemahnya pengawasan terhadap jaringan narkoba termasuk di sel-sel tahanan, membuat bisnis narkoba berkembang pesat.
Masuk rehabilitasi memang cara yang lebih baik dari pada sel penjara. Meski membutuhkan waktu yang tak sedikit. Berikut ini ada beberapa tahap dalam rehabilitasi:
1. Pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.Tahap ini disebut rehabilitasi medis (detoksifikasi),
2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps(dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
Rehabilitasi memang lebih baik daripada jeruji penjara namun antinarkoba jauh lebih baik. Hindarilah barang haram tersebut.
"Jika kita sudah mengenal dan berani mencoba akan sangat sulit kita terbebas dari barang penghancur hidup itu,"pungkas Suardi Ramli.
Sudah viral kabar bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap enam orang penyalahgunaan narkoba, yang sedang asik berpesta di Perumahan Gunung Madu Kluster 1 No.59 Tanjungsenang, Bandar Lampung, Jumat 13 September 2019, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari informasi yang didapat lampost.co, para pelaku yang diamankan yakni Khairul Bakti (43) mantan anggota DPRD Bandar Lampung, warga Sukarame. Khairul pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Bandar Lampung.
Rio Wijayan (32) warga Harapan Jaya, Sukarame, Renold Manurung (25) warga Way Kandis ,Tanjungseneng, Ananda Mikola (28) warga Yos Sudarso, Sukaraja, Dwi Prasetya Andika (33) warga Tanjungsenang, dan Dhea Aulia Putri (27) warga Skip Rahayu, Bumi Waras.
Dari informasi lanjutan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis FN, 22 butir amunisi, 2 bungkus plastik klip isi sabu, 2 bungkus plastik klip sisa pakai, dan satu buat alat hisap.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, ponselnya tak menjawab meski dalam keadaan aktif.