Doktor H.Andi Surya menuturkan bahwa saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat.
Menurut Doktor H,Andi Surya peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan
“Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,"kata Doktor H.Andi Surya melalui sambungan teknologi digital, Jumat 6 September 2019
Kita sudah mengetahui bahwa ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Warga Negara, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan kita, selain dengan dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti Sistem Keamanan Lingkungan yaitu Pos Ronda.
"Masyarakat memiliki peran aktif dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan, peran masyarakat itu bisa dibangkitkan dengan cara kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat salah satunya dengan mengadakan sosialisasi Sistem Keamanan Lingkungan yang memberikan pedidikan dan kesadaran untuk peduli ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan sosialisasi ini juga akan membuat mereka mengerti kebutuhan pentingnya sistem keamanan lingkungan mereka
Lalu, upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, agar sinergitas dapat terwujud, diharapkan terbangun pola kerjasama dan koordinasi yang ideal, yang dicirikan melalui hal-hal sebagai berikut, Berikut respon Doktor H.Andi Surya, di antaranya Kesamaan pemahaman terkait penerapan berbagai perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeliharaan keamanan;
- Keterpaduan dalam melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di daerah;
- Terlaksananya pengamanan di daerah secara terpadu;
- Polri, TNI, Pemerinttah dan Masyarakat dilibatkan secara aktif oleh pemerintah dan legislatif dalam pembahasan berbagai produk perundang-undangan yang menyangkut pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Transparansi dan akuntabilitas terwujud dengan baik antara masyarakat, pemerintah, Polri dam TNI dalam melaksanakan upaya menjaga keamanan nasional (Kamtibmas)
- Tidak adanya ego sektoral di masing-masing instansi dan masyarakat dalam menjalankan kewenangannya;
"Terakhir, Adanya koordinasi yang baik dan intensif dalam setiap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.,"pungkas Doktor H.Andi Surya Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025 (*)