Lampung Utara - Anggaran 3,5 Milyar Rupiah Pemeliharaan Jalan (Swakelola) Milik PUPR Provinsi Lampung Terkesan Asal-asalan
Kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Fungsional Jalan UPTD Wilayah lV Lampung Utara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung,terkesan asal-asalan sehingga menjurus kepada dugaan untuk memperkaya diri sendiri ( Korupsi)
Menurut data yang di himpun oleh Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara, Pengerjaan kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Fungsional Jalan Wilayah IV Lampung Utara tersebut di kerjakan Swakelola, KLDI Pemerintah Provinsi Lampung, di Satuan kerja Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019, yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, dengan pagu anggaran berkisar 3,5 M, bervolume 64 Km
Hasil Penelusuran Tim di Lapangan ( 4/5/2019), Kegiatan tersebut terkesan asal-asalan pasalnya terlihat cara pemeliharaan/ pembersihan bahu jalan hanya menggunakan Satu Alat berat yang berjenis Grader,dua orang operator dengan bersama satu orang pengawas dari Dinas PUPR,
kegiatan tersebut,tidak ada pembersihan rumaja,pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput- rumputan, semak belukar, dan pepohonan),
Tidak ada pembersihan bahu jalan,pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah), tidak ada melibatkan banyak orang dalam bekerja,tidak ada Plang peringatan dalam berkerja( sebagai peringatan kepada pengendara agar berhati-hati dalam melintasi di sekitar kegiatan pekerjaan tersebut).
Hingga berita di turunkan,Kepala Dinas PUPR Provinsi belum dapat di konfirmasi. ( Tim)
Kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Fungsional Jalan UPTD Wilayah lV Lampung Utara Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung,terkesan asal-asalan sehingga menjurus kepada dugaan untuk memperkaya diri sendiri ( Korupsi)
Menurut data yang di himpun oleh Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara, Pengerjaan kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Fungsional Jalan Wilayah IV Lampung Utara tersebut di kerjakan Swakelola, KLDI Pemerintah Provinsi Lampung, di Satuan kerja Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019, yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara, dengan pagu anggaran berkisar 3,5 M, bervolume 64 Km
Hasil Penelusuran Tim di Lapangan ( 4/5/2019), Kegiatan tersebut terkesan asal-asalan pasalnya terlihat cara pemeliharaan/ pembersihan bahu jalan hanya menggunakan Satu Alat berat yang berjenis Grader,dua orang operator dengan bersama satu orang pengawas dari Dinas PUPR,
kegiatan tersebut,tidak ada pembersihan rumaja,pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput- rumputan, semak belukar, dan pepohonan),
Tidak ada pembersihan bahu jalan,pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah), tidak ada melibatkan banyak orang dalam bekerja,tidak ada Plang peringatan dalam berkerja( sebagai peringatan kepada pengendara agar berhati-hati dalam melintasi di sekitar kegiatan pekerjaan tersebut).
Hingga berita di turunkan,Kepala Dinas PUPR Provinsi belum dapat di konfirmasi. ( Tim)