BANDARLAMPUNG (Andpost) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa perkara korupsi fee proyek kabupaten Mesuji atas nama Sibron Aziz dan Kardinal dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara. Selain pidana penjara Jaksa KPK juga menuntut kedua terdakwa Membayar pidana denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengatakan, kedua terdawka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidandak pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda untuk terdawka Kardinal Rp100 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Sibron Aziz Rp200 juta Subsider 5 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Senin (20/5/2019).
Usai jaksa membacakan tuntutan, Kardinal yang semula tegar menjalani proses persidangan tiba-tiba menangis saat berpelukan dengan keluarganya. Sementara Sibron Aziz nampak tenang dan tegar.
Sibron enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai tuntutan dari jaksa.