• Latest News

    Kamis, 02 Mei 2019

    KOBAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Insfrastruktur Rp600 Miliar ke Kejati Lampung


    BANDARLAMPUNG (Andpost) - Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) melayangkan surat bernomor 079/AD-KOBAR/Lampung/B/V/2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Indikasi Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Lampung Dana Pinjaman SMI Tahun Anggaran 2018 
    Salah satu elemen Kobar, Ketua Komite Masyarakat Pemantau Pembangunan (KAMPAG)menuturkan masyarakat mengetahui bahwa di Daerah adanya Pembangunan Infrastruktur anggran SMI terindikasi terdapat banyak penyelewengan dan Penyimpangan pembangunan Infrastruktur dimana pembangunan tersebut Tidak sesuai Spesifikasi dan RAB.

    "Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan,"Kata Kadi Saputra,SE. kamis siang.

    Kadi membeberkan pekerjaan yang bermasalah yaitu, Pembangunan Jalan Ruas Bangunrejo - Wates (Link. 026) di Kabupaten Lampung Tengah (SMI) Nilai Pagu Rp 110.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Istaka Karya (Persero) Rp 106.378.082.000

    Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin - Kedondong (Link. 040) di Kabupaten Pesawaran (SMI) Nilai Pagu Rp 160.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Amarta Karya (Persero) Rp 157.260.477.000; Pembangunan Jalan Ruas Brabasan - Wiralaga (Link. 095) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp 140.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Amarta Karya (Persero) Rp 137.317.803.000 Pembangunan Jalan Ruas Pringsewu - Pardasuka (Link. 034) di Kabupaten Pringsewu (SMI) Nilai Pagu Rp 50.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (Persero) Rp 49.225.460.000; 

    Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang - Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp 80.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Lince Romauli Raya Rp 78.353.828.000; Pembangunan Jalan Ruas Sp. Korpri - Sukadamai (Link. 013) di Kabupaten Lampung Selatan (SMI) Nilai Pagu Rp 60.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Gemuntur Agung Rp 57.810.643.000; Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor VIII - 1 (SMI) Nilai Pagu Rp 900.000.000 di menangkan Oleh PT.Jagad Alam Semesta Rp 874.786.000

    Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor VI - 2 (SMI) Nilai Pagu Rp 1.650.000.000 di menangkan Oleh PT.Arista Cipta Rp 1.519.150.000; Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor III - 2 (SMI) Nilai Pagu Rp1.650.000.000 di menangkan Oleh PT. Arista Cipta Rp 1.519.150.000.

    Lanjut Kadi Saputra, pada kegiatan Pekerjan yang dilaksanakan PT.Istaka Karya dan PT.Lesindo yang mengerjakan proyek senilai -+110milyar dilingkungan 026 lampung tengah. Pengerjaan rijit beton,pengaspalan maupun pengecoran sepanjang jalan 22km. Dengan akumulasi -+ 11km rijit beton dan -+11km pengaspalan.

    "Pengerjaan jalan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2018 sampai Januari 2019 dan pengerjaannya di lakukan pada malam hari hingga subuh menjelang pagi,"Ujarnya 

    Adanya Dugaan Mark up dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT.Lesindo dalam pengerjaan. Adanya Dugaan Mark up dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT.Lesindo dalam pengerjaan terlebih parah lagi Masyarakat menanyakan perihal pengerjaan Pengecoran yang tidak menggunakan Besi kepada Pengawas dengan menjawab dengan nada menantang.

    Kadi Saputra,SE mempertegas, adapun dugaan Oknum Pemenang tender  perusahaan yang melarang tidak menggunakan besi itu semua perintah  pimpinan PT Istaka karya dan pimpinan PT Lesindo DB dan ND kepada  tukang dan masyarakat yang berada di proyek tersebut.

    "Kami Meminta Kepada pihak Kajati Lampung, khususnya Aspidsus untuk  segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adanya Dugaan Korupsi Ratusan Milyar Rupiah dana SMI yang terkondisi secara Masif dan Berjamaahguna melakukan langkah hukum dan atau penindakan. Melalui surat Pengaduan ini kami menegaskan Kepada Pihak Kajati Lampung bahwa kami akan Melakukan Aksi Massa di KAJATI guna mengawal proses penegakan Hukum terkait Temuan kami tersebut,"Kata Kadi Saputra,SE, Ketua KAMPAG.

    Tanggal 23 Januari 2018 telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Daerah antara PT SMI dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk Proyek 6 Ruas Jalan Provinsi Senilai Rp600miliar. Proyek 6 ruas jalan provinsi tersebut, yaitu:Simpang Korpri – Sukadamai;Padang Cermin – Kedondong; Bangunrejo – Wates; Pringsewu – Pardasuka;Simpang Pematang – Brabasan; Brabasan – Wiralaga


    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KOBAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Insfrastruktur Rp600 Miliar ke Kejati Lampung Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top