BANDARLAMPUNG (Andpost) Marhaban Ya Ramadhan, Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) akan melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung guna mendorong institusi dimaksud melakukan pulbuket dan lidik terkait Indikasi Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Lampung Dana Pinjaman SMI Tahun Anggaran 2018
"Kami sudah melayangkan surat pengaduan bernomor 079/AD-KOBAR/Lampung/B/V/2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung. HIngga masuk awal bulan puasa, Kejati belum bergerak. Minggu depan kami demo,"kata Jurubicara KOBAR, Kadi Saputra,SE melalui sambungan telepon selulernya kepada redaksi, sabtu sore
Terkait rencana aksi KOBAR ini, pihak Kejati dan Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pejabat pemangku kebijakan dimaksud dalam tahap konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kadi membeberkan pekerjaan yang bermasalah yaitu, Pembangunan Jalan Ruas Bangunrejo - Wates (Link. 026) di Kabupaten Lampung Tengah (SMI) Nilai Pagu Rp 110.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Istaka Karya (Persero) Rp 106.378.082.000
Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin - Kedondong (Link. 040) di Kabupaten Pesawaran (SMI) Nilai Pagu Rp 160.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Amarta Karya (Persero) Rp 157.260.477.000; Pembangunan Jalan Ruas Brabasan - Wiralaga (Link. 095) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp 140.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Amarta Karya (Persero) Rp 137.317.803.000 Pembangunan Jalan Ruas Pringsewu - Pardasuka (Link. 034) di Kabupaten Pringsewu (SMI) Nilai Pagu Rp 50.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (Persero) Rp 49.225.460.000;
Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang - Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp 80.000.000.000 di menangkan Oleh PT.Lince Romauli Raya Rp 78.353.828.000; Pembangunan Jalan Ruas Sp. Korpri - Sukadamai (Link. 013) di Kabupaten Lampung Selatan (SMI) Nilai Pagu Rp 60.000.000.000 di menangkan Oleh PT. Gemuntur Agung Rp 57.810.643.000; Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor VIII - 1 (SMI) Nilai Pagu Rp 900.000.000 di menangkan Oleh PT.Jagad Alam Semesta Rp 874.786.000
Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor VI - 2 (SMI) Nilai Pagu Rp 1.650.000.000 di menangkan Oleh PT.Arista Cipta Rp 1.519.150.000; Pengawasan Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor III - 2 (SMI) Nilai Pagu Rp1.650.000.000 di menangkan Oleh PT. Arista Cipta Rp 1.519.150.000.
Lanjut Kadi Saputra, pada kegiatan Pekerjan yang dilaksanakan PT.Istaka Karya dan PT.Lesindo yang mengerjakan proyek senilai -+110milyar dilingkungan 026 lampung tengah. Pengerjaan rijit beton,pengaspalan maupun pengecoran sepanjang jalan 22km. Dengan akumulasi -+ 11km rijit beton dan -+11km pengaspalan.
"Pengerjaan jalan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2018 sampai Januari 2019 dan pengerjaannya di lakukan pada malam hari hingga subuh menjelang pagi,"Ujarnya
Adanya Dugaan Mark up dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT.Lesindo dalam pengerjaan. Adanya Dugaan Mark up dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT.Lesindo dalam pengerjaan terlebih parah lagi Masyarakat menanyakan perihal pengerjaan Pengecoran yang tidak menggunakan Besi kepada Pengawas dengan menjawab dengan nada menantang
Kadi Saputra,SE mempertegas, adapun dugaan Oknum Pemenang tender perusahaan yang melarang tidak menggunakan besi itu semua perintah pimpinan PT Istaka karya dan pimpinan PT Lesindo DB dan ND kepada tukang dan masyarakat yang berada di proyek tersebut.