• Latest News

    Senin, 20 Mei 2019

    Kepala BPJSTK Bandar Lampung Heri Subroto (tengah) didampingi Kepala Pemasaran BPJSTK Bandar Lampung Aziz Muslim saat mengunjungi Kejati Lampung yang diterima Asdatun Kejati Lampung Sugeng Hariyadi.
    BANDARLAMPUNG (Andpost) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial.

    Kesepakatan bersama tersebut memiliki tujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. "Kerja sama dengan kejaksaan ini, merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama menindak tegas perusahaan bandel," ujar Kepala BPJSTK cabang Bandar Lampung Heri Subroto, baru-baru ini.

    Heri mengatakan di Lampung perusahaan-perusahaan bandel selain perusahaan belum daftar diantaranya juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, daftar sebagian upah pekerja. "Dengan alasan itu perusahaan mengurangi hak-hak pekerjanya, karena hitungan jaminan sosial pekerja dihitung dari besaran upah yang dilaporkan," terang dia.

    Untuk memberikan pembinaan kapatuhan jaminan sosial berbagai langkah juga dilakukan pihak BPJSTK, kata Heri. Mulai dari bersama pihak kejaksaan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, hingga turun tangan melalukan mediasi dengan pihak perusahaan bandel.

    Heri berharap berharap kejaksaan di wilayah Lampung dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi, agar semua pekerja di Lampung mendapatkan hak perlindungan atas jaminan sosial.

    Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Lampung, Sugeng Hariadi mengatakan komitmen kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada stakeholder yaitu pemerintah atau lembaga negara, BUMN/BUMD terkait masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

    "Terkait dengan BPJSTK, kami terus bersinergi untuk menghadapi badan usaha atau perusahaan yang belum patuh dan taat dalam hal kewajiban-kewajibanya dengan negara yaitu memberikan jaminan sosial ke pekerja," kata Sugeng , Minggu (19/5/2019).

    Atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik, sebelumnya BPJSTK Bandar Lampung bersama Kejati Lampung berhasil melakukan penagihan piutang iuran perusahaan bandel pada 2018 lalu dengan mengumpulkan total penagihan piutang iuran kepesertaan BPJSTK sebesar Rp2.003.213.811 dari target Rp2.440.599.312.
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top