Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko menjelaskan, secara umum, cara buat paspor umrah tahun 2019 sebenarnya sama dengan cara bikin paspor pada umumnya.
Hanya saja, ada ketentuan tambahan dalam cara buat paspor umrah tahun 2019.
Ketentuan tambahan cara buat paspor umrah tahun 2019 tersebut, lanjut Yudhistira, terkait nama pemilik paspor.
Di mana, nama pemilik paspor harus terdiri dari tiga kata.
"Syaratnya dari Kedutaan Arab Saudi, nama harus tiga kata. Misal, Gesti Sinta Safitri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
"Jika nama yang dimiliki tidak terdiri dari tiga kata, maka harus ditambahkan supaya menjadi tiga kata," lanjutnya.
Biasanya, nama yang ditambahkan adalah nama ayah.
Jika ingin menambah nama ayah, Yudhistira menuturkan, ada sejumlah syarat bikin paspor umrah yang harus dipenuhi pemohon paspor.
Berikut, syarat bikin paspor umrah.
1. Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
2. Bukti pendaftaran dari biro umrah.
"Sedangkan bagi jemaah haji, diminta untuk dapat melampirkan BPIH dan nomor porsi," terangnya.
Adapun, biaya pembuatan paspor umrah dan haji sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira menerangkan, biaya pembuatan paspor umrah dan haji tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang Paspor
Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko menerangkan, cara perpanjang paspor tahun 2019 memiliki sejumlah syarat perpanjangan paspor yang harus dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat perpanjangan paspor.
1. E-KTP.
2. Paspor lama.
Yudhistira menerangkan, untuk anak, mereka harus melampirkan buku nikah orangtua serta e-KTP kedua orangtua.
"Jika orangtuanya sudah memiliki paspor, kami butuh paspor orangtua."
"Dan, anak harus hadir dengan salah satu orangtua. Jadi, anak di bawah umur tidak bisa datang sendiri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
Tak cuma anak, bayi yang hendak dibawa bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor.
Sementara, biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira mengatakan, biaya perpanjangan paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Bikin Paspor
Prosedur dalam cara bikin paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.
Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat membuat paspor.
1. KTP.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).
Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.
Daftar Online
Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.
"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).
"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.
Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut.
Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat bikin paspor sebagaimana disebutkan di atas.
Syarat di atas berlaku untuk pembuatan paspor baru.
Demikian, cara buat paspor umrah tahun 2019, syarat bikin paspor umrah, serta biaya pembuatan paspor umrah.
Hanya saja, ada ketentuan tambahan dalam cara buat paspor umrah tahun 2019.
Ketentuan tambahan cara buat paspor umrah tahun 2019 tersebut, lanjut Yudhistira, terkait nama pemilik paspor.
Di mana, nama pemilik paspor harus terdiri dari tiga kata.
"Syaratnya dari Kedutaan Arab Saudi, nama harus tiga kata. Misal, Gesti Sinta Safitri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
"Jika nama yang dimiliki tidak terdiri dari tiga kata, maka harus ditambahkan supaya menjadi tiga kata," lanjutnya.
Biasanya, nama yang ditambahkan adalah nama ayah.
Jika ingin menambah nama ayah, Yudhistira menuturkan, ada sejumlah syarat bikin paspor umrah yang harus dipenuhi pemohon paspor.
Berikut, syarat bikin paspor umrah.
1. Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
2. Bukti pendaftaran dari biro umrah.
"Sedangkan bagi jemaah haji, diminta untuk dapat melampirkan BPIH dan nomor porsi," terangnya.
Adapun, biaya pembuatan paspor umrah dan haji sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira menerangkan, biaya pembuatan paspor umrah dan haji tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang Paspor
Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko menerangkan, cara perpanjang paspor tahun 2019 memiliki sejumlah syarat perpanjangan paspor yang harus dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat perpanjangan paspor.
1. E-KTP.
2. Paspor lama.
Yudhistira menerangkan, untuk anak, mereka harus melampirkan buku nikah orangtua serta e-KTP kedua orangtua.
"Jika orangtuanya sudah memiliki paspor, kami butuh paspor orangtua."
"Dan, anak harus hadir dengan salah satu orangtua. Jadi, anak di bawah umur tidak bisa datang sendiri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
Tak cuma anak, bayi yang hendak dibawa bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor.
Sementara, biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira mengatakan, biaya perpanjangan paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Bikin Paspor
Prosedur dalam cara bikin paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.
Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.
Jamaah Umroh Majliz Taklim Rahmat Hidayat, Bandarlampung |
1. KTP.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).
Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.
Daftar Online
Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.
"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).
"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.
Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut.
Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat bikin paspor sebagaimana disebutkan di atas.
Syarat di atas berlaku untuk pembuatan paspor baru.
Demikian, cara buat paspor umrah tahun 2019, syarat bikin paspor umrah, serta biaya pembuatan paspor umrah.