Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis. |
KOTA AGUNG (Andpost)-- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyatakan akan menindak tegas bagi pelaku pungli sehubungan dengan rencana Pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Pekon di sejumlah desa Kabupaten Tanggamus, Kamis (25/4/2019).
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Kabupaten Tanggamus nomor 061-1/3318/9/2019 tanggal 16 April 2019, kepada Camat dilingkup Pemkab Tanggamus.
Menurut Sekda, pengangkatan Pj. Kepala Pekon ini akan dilaksanakan pada April 2019 terhadap 182 kepala pekon di seluruh kecamatan Tanggamus yang masa jabatannya berakhir pada periode 2013-2019.
"Kami mengimbau camat untuk mengusulkan nama calon Pj. Kakon dan menyatakan bahwa dalam prosesnya tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
Jika ada calon Pj. Kakon yang merasa diminta biaya atau mendengar informasi tersebut ia harap silahkan melapor karena itu merupakan pungutan liar. "Pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan non ASN dilingkungan Pemkab Tanggamus untuk meningkatkan displin.
"Sebagai aparatur negara seharusnya menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya. Dimulai dari yang paling dasar yakni kedisiplinan kerja," kata dia.(ADV/HMS)