• Latest News

    Senin, 01 April 2019

    Polda Lampung Kabulkan Penangguhan SH, Mantan Dosen UIN Raden Intan Lampung

    SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019. 
    BANDARLAMPUNG (Andpost) - Penangguhan penahanan tersangka dugaan asusila SH, Dosen yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar Dosen UIN Raden Intan Lampung, diterima oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa Hukum SH, Muhammad Suhendra. 

    "Menanggapi dikabulkannya permohonan kami, tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Polda Lampung dan penyidik subdit IV Polda Lampung. Kami berharap semua pihak menghormati hak tersangka dalam mengajukan penangguhan ini, proses penyidikan belum selesai, belum juga penelitian berkas oleh JPU, bahkan proses persidangan juga belum, hal ini menunjukkan masih panjang proses peradilan terhadap tersangka, Maka kami mengingatkan bahwa "tidak boleh seorangpun dipersalahkan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah" ini azas hukum di negara kita," ujarnya, Minggu (31/3/2019). 

    Suhendra menambahkan, kendati kliennya sudah menjadi tahan luar, namun jika nanti berkas perkara lengkap dan tersangka dilimpahkan ke Kejati Lampung, maka kemungkinan besar pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. "Sepanjang itu merupakan hak, pasti kami akan lakukan, insya Allah," katanya. 

    Ditanya soal siapa yang mengajukan penangguhan Penahanan, Suhendra enggan memaparkan identitasnya, namun ia menegaskan bahwa penjamin merupakan keluarga tersangka. 

    "Kami kuasa hukum menjamin bahwa tersangka akan kooperatif dalam masa penangguhan ini, tidak akan mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, faktor umurlah yang mungkin menjadi pertimbangan besar penydik," katanya. 
    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig 
    Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan surat penangguhan penahanan dosen SH. 

    “Ya, suratnya sudah kita terima dan dibaca. Atas putusan yang matang surat permohonan itu kami kabulkan, ada yang menjamin, dan bekas perkara saat ini sedang disusun," katanya. 

    Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Provinsi Lampung, Prof Moh Mukhri tidak menyangka bahwa oknum dosen SH diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi Jurusan Sosiologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama berinisial EP.
    "Orangnya juga kan gak ada tampang (plecehan, red). Kita juga gak pernah nyangka," katanya di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
    Diketahui,SH diadukan oleh mahasiswinya berinisial E ke Polda Lampung dengan surat laporan LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung. SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap E di kampus UIN Raden Intan Lampung
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Polda Lampung Kabulkan Penangguhan SH, Mantan Dosen UIN Raden Intan Lampung Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top