Bandarlampung (Andpost) - Banyak produk yang dipasarkan baik secara online maupun offline namun belum didaftarkan mereknya.Mengapa perlu mendaftarkan merek?
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Provinsi Lampung, Ir.Ofrial menuturkan bahwa Sertifikat merek merupakan pengenal dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya.
Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Kopi 49 yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek kopi yang sama yaitu Kopi 49 dan memasarkan produk sejenis.
" Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kopi Saat diklarifikasi ternyata pesaing baru dengan merek yang sama tersebut justru telah mendaftarkan mereknya, dan memperoleh hak kepemilikan atas merek Kopi 49. Kita tidak ingin hal yang terjadi pada Kopi 49 juga terjadi pada kita bukan? Untuk itu, mari daftarkan merek usaha kita dan kenali lebih jauh tentang sertifikat merek,"katanya
Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya