BANDARLAMPUNG (Andpost) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sampai dengan saat ini masih menunggu penyerahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemkot setempat, mengenai keberadaan pasar sebagai area perdagangan yang berada di Perumahan Nasional (Perumnas) Way Halim Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan oleh Asisten II Pemkot Bandar Lampung Pola Pardede yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, bahwa untuk pembangunan pasar yang berada di Way Halim tersebut dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga perlu untuk adanya penyerahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota atau Daerah.
“Sampai saat ini masih proses penyerahan aset dari pusat ke pemkot. Itu yang masih kita tunggu, maka dari itu para pedagang disana belum dapat kita tarik biaya sewa sebab itu masih menjadi aset pemerintah pusat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya pengajuan untuk menjadikan pasar yang saat ini menjadi area perdagangan itu telah diajukan Pemkot Bandar Lampung ke Kementerian Perdagangan sejak tahun lalu.
“Sudah dari tahun lalu pengajuan itu kita sampaikan ke Kementerian, dan hasil pengajuan itulah yang sampai saat ini belum turun,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis bahwa para pedagang yang berada di Perumnas Way Halim Bandar Lampung sampai saat ini belum pernah ditarik biaya sewa. Biaya sewa pedagang tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan oleh Asisten II Pemkot Bandar Lampung Pola Pardede yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, bahwa untuk pembangunan pasar yang berada di Way Halim tersebut dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga perlu untuk adanya penyerahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota atau Daerah.
Asisten II Pemkot Bandar Lampung Pola Pardede |
Menurutnya pengajuan untuk menjadikan pasar yang saat ini menjadi area perdagangan itu telah diajukan Pemkot Bandar Lampung ke Kementerian Perdagangan sejak tahun lalu.
“Sudah dari tahun lalu pengajuan itu kita sampaikan ke Kementerian, dan hasil pengajuan itulah yang sampai saat ini belum turun,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis bahwa para pedagang yang berada di Perumnas Way Halim Bandar Lampung sampai saat ini belum pernah ditarik biaya sewa. Biaya sewa pedagang tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung.