PRINGSEWU (Andpost) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu akan menggelar seminar dan lokakarya mengenai Implementasi Peradilan Anak Terpadu bagi para aparatur penegak hukum dan para pelajar. Selain itu, juga bakal dibentuk forum komunikasi dari para stakeholder yang mengawal sistem peradilan pidana anak.
Rapat ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, sejumlah kepala OPD terkait, serta jajaran aparatur penegak hukum.
Fauzi mengatakan anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan memperoleh perlindungan oleh negara.
“Oleh karena itu, agar perlindungan hak-hak anak dapat dilaksanakan secara baik sebagaimana mestinya, maka hukum juga harus selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Maraknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum akhir-akhir ini, kata Fauzi, tentunya mengundang keprihatinan semua pihak.
“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan juga anak yang menjadi korban tindak pidana hukum harus mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secermat mungkin, guna kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri. Dan, inilah salah satu yang mendasari rencana digelarnya seminar tersebut nanti,” katanya.
Fauzi berharap melalui seminar yang akan mengangkat tema ‘Stop Bullying Lindungi Anak Bangsa Dari Pringsewu Untuk Indonesia‘ ini, dapat mengantisipasi sekaligus menimalisir terjadinya praktek bullying di kalangan pelajar serta tindak kekerasan terhadap anak-anak.
Sementara itu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang-Lampung Diah Sulastri Dewi menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu yang akan membentuk forum komunikasi bagi para pemangku kepentingan terkait masalah peradilan anak ini, sekaligus dengan menggelar seminar dan lokakarya terkait implementasi Peradilan Anak Terpadu.
Menurut Diah, proses peradilan anak, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan perlu memperhatikan kondisi anak. “Dalam sistem peradilan pidana anak ini, ditekankan menggunakan pendekatan restoratif, dan semata-mata untuk kepentingan terbaik anak, baik secara fisik maupun psikologis,” katanya. (ADV/HMS/Hasbuloh)