BANDARLAMPUNG (Andpost) - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo memberikan tugas kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk melakukan koordinasi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar santunan kematian untuk ahli waris dan jaminan hidup bagi masyarakat terdampak tsunami Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan pada 22 Desember 2018 yang lalu segera direalisasikan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut selama dua hari sejak tanggal (23-24-2019) Tim verifikasi dan validasi (verval) Kemensos RI yang dipimpin oleh Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Dit PSKBA, Ditjen Linjamsos, Kementerian Sosial RI; Dra. Sunarti, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Lampung melakukan verval dan dibantu jajaran Dinsos Lampung Selatan dan OPD terkait serta Tagana, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pendamping PKH, Satuan Bhakti Kesejahteraan Sosial dan Karang Taruna.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju seperti rilis yang diterima Kamis (25/4/2019).
Sementara, Sunarti mengatakan bahwa verval ini dilaksanakan untuk dua hal yakni tentang bantuan santunan hidup masyarakat terdampak tsunami yang tinggal di hunian sementara (Huntara).
Berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan No. B/184.1/IV.06/HK/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Penetapan Bantuan Santunan Jaminan Hidup Pasca Bencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Lampung Selatan 2019. Dalam SK ditetapkan sebanyak 440 KK. Sedangkan dalam ketentuan yang diberikan Jadup adalah jiwa sehingga perlu didata ulang.
"Jadup diberikan kepada setiap jiwa selama 60 hari dengan bantuan pada setiap hari/jiwa Rp10 ribu sehingga setiap jiwa akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp600 ribu" ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan Sunarti bahwa verval yang kedua adalah Santunan ahli waris berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan No. B/185.1/IV.06/HK/2019 tanggal 4 Februari 2019. Tentang Penetapan Bantuan Santunan Ahli Waris pasca Bencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Lampung Selatan 2019.
Dalam SK tersebut tercantum sebanyak 122 orang.
"Santunan ahli waris yang telah diberikan secara simbolis sebanyak 7 orang beberapa hari setelah bencana. Santunan kematian bagi ahli waris sebanyak Rp15 juta" katanya.
Menurut Kabid Linjamsos Dinsos Lampung, Maria Tamtina santunan kematian diberikan juga kepada korban diluar Kabupaten Lampung Selatan yang sedang berekreasi di wilayah terdampak dan tercantum dalam SK Bupati tersebut.(ADV/HANAFI)