Bupati Lamtim Chusnunia Chalim. (Foto:Dok. Humas Pemkab Lamtim) |
LAMPUNG TIMUR (Andpost) --Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim memastikan mutasi atau rolling yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Yuliansyah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dijelaskan Chusnunia, Kamis (25/4/2019), rolling pejabat yang dilakukan Pemkab Lamtim juga sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Termasuk mutasi pejabat yang dilaksanakan pada 18 Februari 2019. Namun saat itu, Yuliansyah yang dialihtugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat tidak hadir saat pelantikan.
Pemkab Lamtim berkoordinasi lagi dengan KASN. Dari kordinasi tersebut KASN kemudian merekomendasikan supaya Yuliansyah ditempatkan sebagai Staf Ahli.
Berdasarkan rekomendasi dimaksud, Pemkab Lamtim kemudian mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24/4/2019). Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, Pemkab Lamtim kembali mengirimkan surat undangan resmi kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli, pada Kamis (25/4/2019).
Namun, pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut.
Adanya gugatan ke PTUN kata Chusnunia, maka Pemkab Lamtim tetap menghormati dan menghargai keputusan yang diambil Yuliansyah. Sementara Pemkab Lamtim sendiri siap mengikuti proses tersebut. "Kami siap mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan," kata Chusnunia. (ADV/SINGGIH)