• Latest News

    Kamis, 25 April 2019

    Bupati Lamtim Digugat Mantan Kadisdik ke PTUN Bandarlampung

    BANDARLAMPUNG (Andpost) - Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, atas tindakan sewenang-wenang sang bupati dengan menurunkan jabatan tanpa sebab yang jelas.

    Yuliansyah, melalui kuasa hukumnya, Rabu (24/4) pagi, langsung mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, untuk menjalani sidang perdananya terkait perkara gugatan surat keputusan Bupati Lampung Timur, dengan pihak tergugat yaitu Chusnunia Chalim atau biasa disapa Nunik.

    Kuasa hukum, Yelli Basuki, menerangkan, perkara ini bermula saat terbitnya surat keputusan pada bulan Februari lalu, yang memutuskan bahwa Yuliansyah dipindah tugaskan dan diturunkan jabatannya, yang semula dirinya menjabat sebagai Kepala Disdikbud Lampung Timur, dipindahkan dengan jabatan baru yaitu sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

    Pada Maret lalu dia menerima petikan surat nomor 821.22/414/25-SK/2019 tanggal 18 /2 /2019. Isinya Yuliansyah diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi Sekretaris Inspektorat Lamtim.

    “Turunnya jabatan ini dianggap tindakan yang sewenang – wenang dari sang bupati, lantaran Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan satu kesalahan pun sebagai aparatur sipil negara  dan sejauh ini ia pun tak pernah dimintai keterangan tentang kesalahannya hingga diturunkan jabatannya,” kata Yelli.

    Poin gugatannya sendiri terhadap Nunik tersebut ialah, mencabut surat keputusan Bupati Lamtim tersebut dan segera mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Disdikbud Lampung Timur, serta membayar ganti rugi dari seluruh biaya yang terdapat selama perkara ini berlangsung.(Rilis)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Bupati Lamtim Digugat Mantan Kadisdik ke PTUN Bandarlampung Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top