LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara mengintruksikan kepada Inspektorat untuk tak segan memberikan sanksi kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Lampura yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pernyataan itu disampaikannya Agung menjawab pertanyaan wartawan terkait oknum guru ASN yang tidak menjalankan kewajibannya lebih dari dua bulan.
Menurut dia, ASN hendaklah menjalankan tupoksinya secara maksimal kepada masyarakat. Terlebih lagi seorang guru yang berkewajiban untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. "Kerjalah menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sekali-kali melanggar. Tindakan indisipliner dengan cara tidak masuk kerja selama 45 hari telah melanggar PP 53 dan jelas sanksi berat. Untuk itu saya perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya," tegas Agung di sekitar kantor pemkab setempat, Rabu (10-4-2019).
Diberitakan sebelumnya, Oknum guru pegawai negeri sipil (PNS), Samuel (59) yang bertugas di SD Negeri 01 Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), tidak menjalakan kewajibannya mengajar sekitar dua bulan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura, Suma Wibawa menyatakan sudah memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan.
"Kemarin sudah kami panggil yang bersangkutan beserta kepala sekolahnya dan kepala UPTDnya. Di situ dia (Samuel) memberikan surat izin nya sebagai bukti bahwa dia telah melayangkan surat izin ke kepala sekolah," ujar Suma melalui sambungan telepon, Selasa (9-4-2019).
Dia mengaku baru tahu kalo yang bersangkutan mengajukan izin kepada kepala sekolah. Namun, izin tidak boleh dalam jangka waktu lama (berbulan-bulan).
Menurut dia, Samuel mengaku tidak mengajar karena sakit. Tetapi dia tidak memiliki surat keterangan sakit dari dokter.
"Izin tidak ada yang sampai berbulan-bulan. Walaupun sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter itupun tidak bisa lebih dari tiga hari. Selama kurang lebih dua bulan tak masuk kerja karena juga dia berada di Sulawesi," kata Suma
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan yang bersangkutan terkena sanksi atau apa bentuk sanksinya. "Soal sanksi akan kita bahas dengan pimpinan," terangnya.
Terkait pelanggaran PP 53 2010 tentang disiplin PNS yang telah dilakukan Samuel. Suma mengatakan PP 53 2010 memang mengatur terkait sanksi tindakan indisipliner. Hanya saja dia belum bisa mengatakan lebih lanjut terkait tindakan indisipliner yang diduga dilakukan oleh Samuel. " Ya, saya akan lapor dan koordinasi dulu dengan pimpinan," singkat Suma.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 01 Bumiagung Marga, Suyanta saat dihubungi via telepon untuk dimintai keterangan tidak diangkat.
Diketahui, dalam PP 53 2010 Pasal 10 Ayat 16 point d menyatakan hukuman berat berbentuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara komulatif dalam setahun (ADV)
Jurnalis ; ALDO