Bandarlampung ( Andpost) - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan sekitar Rp 1,91 triliun untuk belanja pegawai dalam APBD 2019.
Jumlah tersebut termasuk untuk membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lima persen.
"Di dalam Rp 1,91 triliun itu sudah termasuk kenaikan gaji pegawai, termasuk juga belanja anggota DPRD. Jadi semuanya sudah masuk di situ (Rp 1,91 triliun)," kata Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Marindo Kurniawan, Rabu (13/3).
Angka tersebut, lanjut Marindo, juga sudah menghitung tambahan 226 CPNS yang pekan lalu sudah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Lampung
Untuk struktur pegawai, berjumlah 16.659 orang termasuk 226 CPNS yang baru kemarin itu. Jadi total itu berjumlah 16.885 orang. Insya Allah kami siap," ucap Marindo.
Sekretaris Bakuda Lampung Grisman Medi Putra menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran kenaikan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Ia memastikan kenaikan gaji PNS akan cair pada April mendatang dengan sistem rapel sejak Januari.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Setelah ditandatangani Presiden, PP kenaikan gaji PNS masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro masih menunggu mekanisme dan besaran kenaikan gaji PNS.
"Kami belum hitung total jumlahnya. Katanya kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, tapi belum ada juklak dan juknis, maka belum kita hitung. Kalau dananya ada, saya lupa berapa angka pastinya," ujar Supriadi, Kepala BPKAD Metro, Rabu.
Ia memastikan, setelah menerima PP kenaikan gaji maka BPKAD langsung menghitung dan segera menyalurkan rapel (*)